Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menilai pasal-pasal larangan penjualan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta berisiko membebani toko ritel modern.
“Ada 67.000 toko akan terdampak, yang selama ini memperoleh keuntungan signifikan dari rokok. Jangan sampai aturan ini membuat tidak ada ruang gerak bagi penjualan,” kata Perwakilan APRINDO Asraf Razak di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, efek domino dari pelarangan penjualan di dalam Raperda KTR sangat besar ke pekerja, penjaga toko, dan pihak lain yang menggantungkan hidup mereka dari rokok.
Dia pun menegaskan selama ini pihaknya sudah mematuhi dan terus memperhatikan pembatasan-pembatasan yang dinilainya semakin ketat.
Oleh karena itu, dia berharap ada relaksasi bagi dunia usaha dalam memperdagangkan produk tembakau karena tidak melanggar hukum.
Selain itu, APRINDO juga meminta agar pembuat kebijakan mempertimbangkan ulang pasal-pasal pelarangan penjualan di dalam Raperda KTR DKI Jakarta.
“Rokok adalah produk legal. Jangan sampai regulasi ini membuat perdagangan rokok seolah menjadi aktivitas ilegal,” ujar Asraf.
Di sisi lain, Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Eduardo Edwin Ramda menyebutkan pembahasan Raperda KTR sudah memasuki pasal-pasal penting yang berdampak bagi hajat hidup orang banyak, termasuk sanksi-sanksi.
"Tidak ada tanda-tanda pasal bermasalah akan dikeluarkan dari rancangan, padahal ketentuan-ketentuan tersebut akan berdampak pada perekonomian daerah,” jelas Eduardo.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berkomitmen tidak akan membiarkan Raperda KTR berdampak terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan Raperda KTR tidak akan membuat omzet pedagang turun, seperti yang dikhawatirkan para pedagang.
“Pasti perda itu tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu. Jadi, pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang dimana UMKM nggak pernah jualan di situ,” tutur Pramono.