Produksi Tinja di Manado Capai 184 Ton per Hari, Ini Daftarnya di Tiap Kecamatan
Rizali Posumah September 27, 2025 01:32 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pantas saja Pemkot Manado, Sulawesi Utara, berupaya menggolkan IPLT.

Produksi tinja di kota Manado sangat tinggi. Mencapai 184 ton tinja setiap hari.

Per bulan 5513 ton per bulan dan 67.074 ton per tahun. 

Data yang dihimpun Tribunmanado dari Bapelitbangda Manado, produksi terbanyak dari Kecamatan Mapanget yaitu 811 ton per hari. Kemudian Malalayang 751 ton per hari.

Lalu Wanea 708 ton per hari, Tuminting 653, Singkil 646, Paal Dua 524, Wenang 388, Tikala 372, Bunaken 334, Sario 251 dan Benaken Kepulauan 76.

Kepala Bapelitbangda Kota Manado Liny Tambajong menjelaskan pembangunan IPLT sangat urgen di Manado.

"Limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari darat, air, bahkan udara. Itu sebabnya IPLT sangat penting,” kata dia Jumat (26/9/2025).

Menurut Liny, MCK dengan septic tank tak cukup menjamin sanitasi. Peran IPLT sangat vital.

"Septic tank yang tidak dikuras setiap 3 hingga 4 tahun sekali, kalau tidak bisa bocor ke tanah dan mencemari lingkungan," kata dia.

Pembangunan IPLT tak hanya soal kepentingan kesehatan. Juga merupakan kewajiban yang diatur undang undang.

Perda Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 41 dan 42 menyebut setiap orang berhak mendapatkan kualitas air yang baik dan wajib melestarikan serta menjaga dari pencemaran. 

Bahkan, Pasal 61 menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi upaya pemerintah 
dalam menyediakan IPLT.

"Karena itu pemerintah Kota berkewajiban menyiapkan IPLT sebagai wujud nyata perlindungan kepada masyarakat," kata dia.

Jarak Aman

Meski begitu, pemerintah juga harus memperhatikan dan menkaji lebih jauh soap aspek linkungan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk jarak aman.

Jarak aman pembangunan IPLT dari permukiman paling sedikit 500 meter, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pengelolaan Sampah (sekarang dikenal dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020) yang mengatur fasilitas pengelolaan sampah, termasuk TPST (Tempat Pemrosesan Akhir Sampah) yang mirip dengan IPLT.

Jarak ini penting untuk mencegah dampak negatif seperti bau, vektor penyakit, dan pencemaran lingkungan.  

Pertimbangan Dampak Lingkungan dan Sosial:

Bau dan Kebisingan: Jarak ini untuk meminimalkan gangguan bau dan kebisingan yang dapat timbul dari operasi IPLT.  

Vektor Penyakit: Memisahkan IPLT dari permukiman mencegah penyebaran vektor penyakit yang mungkin tertarik ke lokasi pengolahan limbah.  

Pencemaran Air: Mengurangi risiko pencemaran lindi (cairan limbah) yang bisa meresap ke tanah dan mencemari sumber air di sekitar permukiman.  

Aspek Sosial: Membangun jarak yang aman juga mempertimbangkan penerimaan sosial dari masyarakat sekitar.  
Contoh Penerapan  

Meskipun bukan IPLT, contoh pemilihan lokasi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) di Samosir mengacu pada SNI 03-3241-1994, yang menyatakan jarak minimal TPA dari permukiman harus lebih dari 1 km, juga dengan alasan dampak lingkungan dan sosial.

Jadi, jarak minimal 500 meter adalah pedoman umum yang harus dipatuhi untuk pembangunan IPLT guna menjaga keamanan dan kenyamanan permukiman. (Art)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.