Grid.ID- Profil Adrian Gunadi kembali ramai diperbincangkan setelah dirinya ditangkap di Doha, Qatar, pada Jumat (26/9/2025). Siapakah dia?
Adrian dikenal sebagai salah satu pendiri fintech lending PT Investree Radhika Jaya. Ia baru saja dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Namanya kini tak hanya identik dengan dunia fintech, tapi juga dengan kasus gagal bayar Investree yang menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp 2,75 triliun. Untuk mengetahui lebih dekat, berikut profilAdrian Gunadi yang informasinya kami himpun dari Kompas.com dan Tribun Medan, Sabtu (27/9/2025).
Profil Adrian Gunadi
Adrian Asharyanto Gunadi menempuh pendidikan S-1 Akuntansi di Universitas Indonesia (1995–1999). Setelah itu, ia melanjutkan studi ke Rotterdam School of Management, Erasmus University, Belanda.
Di sana, ia meraih gelar Master of Business Administration (MBA) pada 2002–2003. Latar belakang akademik ini membekali Adrian dengan dasar kuat untuk berkarier di industri keuangan global.
Perjalanan karier Adrian dimulai di Citibank Indonesia sebagai Cash and Trade Product Manager (1998–2002). Ia kemudian pindah ke Standard Chartered Bank di Dubai pada 2005–2007 sebagai Product Structuring.
Sekembali ke Indonesia, Adrian dipercaya sebagai Head of Shariah Banking di Permata Bank (2007–2009). Kariernya menanjak saat ia bergabung dengan PT Bank Muamalat Indonesia sebagai Managing Director Retail Banking, posisi yang diemban lebih dari enam tahun hingga September 2015.
Pada 2015, Adrian bersama timnya mendirikan Investree, perusahaan fintech peer-to-peer lending. Sebagai CEO, ia memimpin perusahaan itu hingga lebih dari delapan tahun. Investree sempat tumbuh pesat, menjadi salah satu pemain utama di industri fintech lending Indonesia.
Namun, badai datang pada 2024 ketika tingkat wanprestasi (TWP90) pinjaman menembus 16,44 persen, jauh di atas ambang batas OJK sebesar 5 persen. OJK kemudian menjatuhkan sanksi dan akhirnya mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024.
Tak hanya di Indonesia, profil Adrian Gunadi juga tercatat di luar negeri. Pada 2023, ia dikabarkan menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha, bermitra dengan Amir Ali Salemizadeh dari JTA International Holdings.
Jabatan itu bertepatan dengan pendanaan Seri D Investree senilai 231 juta dolar AS. Langkah ini memperlihatkan ambisi Adrian memperluas sayap Investree ke tingkat global.
Status Buronan dan Penangkapan
Setelah izin usaha Investree dicabut dan kasus gagal bayar mencuat, Adrian sempat melarikan diri ke Qatar. Pada November 2024, ia ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol.
Proses pemulangan Adrian berjalan alot karena statusnya sebagai permanent resident di Qatar. Namun, berkat kerja sama NCB-to-NCB antara Indonesia dan Qatar, serta dukungan KBRI, akhirnya ia berhasil dipulangkan pada September 2025.
Itulah profil Adrian Gunadi yang menjadi sorotan besar. Dari sosok pendiri fintech dengan latar belakang perbankan internasional, ia berubah menjadi tersangka kasus penghimpunan dana ilegal.
Profil Adrian Gunadi menunjukkan perjalanan panjang seorang profesional yang sempat berada di puncak karier, namun harus jatuh akibat masalah tata kelola dan kepatuhan. Kini, publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah langkah ini bisa memberi keadilan bagi ribuan korban Investree.