Kasus Dugaan Pemerasan Makin Panas, Pihak Nikita Mirzani Kekeuh Perseteruan dengan Reza Gladys Murni soal Bisnis 
Nesiana September 27, 2025 08:34 PM

Grid.ID -Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali memanas. Terbaru, ahli hukum ikut komentari saksi Nikita Mirzani.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025),pihak aktris berusia 39 tahun itu menghadirkan sejumlah saksi ahli. Kehadiran saksi ahli inididuga menjadi 'amunisi' utama untukmengubah arah kasus.

Langkah ini sontak memancing reaksi, termasuk dari praktisi hukum terkemuka, Dr. (c) H. M. Tris Haryanto, SH, MH. Menurut Tris Haryanto, pandangan para ahli yang dihadirkan tim Nikita Mirzani memberikan perspektif yang berbeda, khususnya dalam memaknai inti dari perkara tersebut.

"Menurut pendapat ahli dari pihak Nikita Mirzani, bahwa ini bisnis, ini kesepakatan."

"Dan kalau sudah bicara kesepakatan, ada hubungan hukum antara Reza Gladys dengan Nikita Mirzani, maka harusnya permasalahan ini bukan masuk ke ranah hukum pidana, tapi ke hukum perdata," paparnya, dikutip dari Tribun Seleb.

Kendati demikian, Tris memberikan catatan penting. Ia mengingatkan bahwa meskipun ada kesepakatan, hal itu seringkali terbentuk karena adanya pihak yang merasa dirugikan.

Sementara kesepakatan yang bermula dari kerugian tentu mengundang tanda tanya. Tris Haryantopun menyoroti posisi Nikita Mirzani dalam kasus skincare yang diduga tak memenuhi syarat BPOM milik Reza Gladys.

Menurutnya, jika niat Nikita murni untuk menyelamatkan masyarakat dari produk berbahaya, langkah yang seharusnya diambil adalah membuat laporan resmi kepada pihak berwenang.Bukanmemanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

"Kalau Nikita Mirzani mengetahui bahwa Reza Gladys memiliki produk skincare yang tidak memenuhi syarat BPOM atau tidak BPOM, harusnya kalau dia mau dikatakan sebagai wanita penyelamat masyarakat seluruh Indonesia dari produk tersebut, harusnya dia akan membuat laporan polisi baik kepada pihak BPOM ataupun pihak kepolisian."

"Bukan justru masuk memanfaatkan situasi dan kesempatan tersebut untuk menguntungkan pribadinya dia," pungkas Tris.

Di sisi lain, penguatan argumen bahwa kasus ini adalah murni bisnis datang dari ahli bahasa, Frans Asisi. Frans menilai bahwa kalimat seperti "Bisnis dokter Reza akan hancur," adalah bagian dari asumsi yang digunakan dalam proses negosiasi.

"Saya melihat kata-katanya itu bisnis dokter Reza akan hancur, itu asumsi, jadi asumsi itu dipakai untuk membuat negosiasinya dia menang," kata Frans.

Ahli linguistik dari Universitas Indonesia (UI) ini memaparkan bahwa ada proses negosiasi antara Reza Gladys dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail, setelah sang aktris mengulas produk tersebut. Bahkan menurut Frans, nominal Rp4 miliar diduga sebagai uang tutup mulut justru disebutkan dan disetujui oleh pihak Reza sendiri.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.