TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dilakukan oleh komplotan pelaku berjumlah 8 orang menyasar kendaraan roda empat.
Curas adalah pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan tujuan untuk mempermudah pencurian, melarikan diri, atau menghindari penangkapan.
Begal adalah istilah populer di masyarakat untuk pelaku curas, terutama yang terjadi di jalanan dan melibatkan kendaraan bermotor.
Insiden itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Tangerang, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap bahwa pelaku dari keterangan awal yang diperoleh berjumlah 8 orang.
Berawal ketika mobil korban inisal EM (44) sedang dikendarai oleh saksi inisial BBA.
Saksi Ketika itu tengah beristirahat di dalam kendaraan roda empat (KR-4) milik korban.
Tiba-tiba saja sekitar delapan orang yang mengaku sebagai pihak leasing menghampiri.
"Para terlapor menyebut kendaraan tersebut menunggak pembayaran selama tiga bulan," ucap Reonald dalam keterangan, Minggu (28/9/2025).
Komplotan pencurian kemudian membawa kendaraan beserta saksi tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Tak lama kemudian, saksi diturunkan secara paksa oleh para pelaku dengan alasan kendaraan akan ditahan," jelas Reonald.
Atas kejadian tersebut, korban EM mendatangi SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi.
Modus begal berkedok leasing adalah bentuk kejahatan yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Pelaku biasanya menyamar sebagai petugas leasing atau debt collector, lalu melakukan perampasan kendaraan dengan dalih penarikan karena tunggakan cicilan.
Ciri-ciri Modus Begal Berkedok Leasing:
Saat ini, kasus curas tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.
Belum diketahui nilai kerugian yang dialami oleh korban.
Tips Menghindari: