Siapkan Pendidikan Inklusif dan Adaptif, Pemkot Semarang Usulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
M Zainal Arifin September 30, 2025 12:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng menuturkan jika tantangan pendidikan saat ini tidak sebatas ruang kelas.

Pemerintah kota atau Pemkot Semarang memandang perlu adanya penguatan fasilitas penunjang seperti perpustakaan, laboratorium, dan sarana olah raga yang dapat diakses luas oleh pelajar.

“Kalau kita hanya mengikuti cara mengenai pendidikan di dalam ruangan kemudian tentang sarana-prasarananya itu saja."

"Saya kira target kita untuk menaikkan indeks pembangunan manusia tidak akan tercapai dengan mudah,” kata Agustina usai menghadiri Sidang Paripurna membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan bersama DPRD Kota Semarang, Senin (29/9).

Adapun Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diajukan sebagai upaya Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD guna memperkuat kualitas layanan pendidikan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman.

Wali kota Semarang juga menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan inisiatif Pemkot setelah menilai aturan lama, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2007, tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini.

“Ya, ini merupakan inisiatif pemerintah karena kita merasa bahwa pemberdayaan mengenai ini belum disesuaikan dengan berbagai macam perkembangan zaman,” jelasnya.

Agustina menuturkan, Raperda ini akan mengatur berbagai aspek mulai dari pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal, hingga kurikulum muatan lokal.

Raperda juga mencakup izin penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat serta pembinaan bahasa dan sastra.

“Kita merasa sangat penting untuk ini bisa diagendakan menjadi Perda karena kita berharap pemerintah dapat memberi lebih untuk menyiapkan pendidikan anak-anak kita,” ujarnya.

Ia berharap DPRD mendukung percepatan pembahasan agar Raperda segera menjadi payung hukum baru dunia pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dengan demikian, aturan tersebut dapat menjadi dasar dalam menyiapkan generasi unggul yang siap menghadapi era keterbukaan informasi.

“Kami berharap Perda ini menjadi satu kesatuan yang utuh untuk mendukung generasi Semarang yang unggul menuju Indonesia Emas,” pungkasnya. (Laili S/***)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.