Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (29/9), mulai dari KPK menyita dokumen dari rumah Gubernur Kalimantan Barat hingga putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pendidikan capres, cawapres, caleg, dan cakada.

Berikut kilas balik berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. KPK sita dokumen dari penggeledahan rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dari penggeledahan rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, yakni pada 24-25 September 2025.

“Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (29/9).

Baca selengkapnya di sini.

2. KPK panggil pengusaha Billy Haryanto di kasus DJKA Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras (BH) sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Pemeriksaan atas nama BH, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (29/9).

Baca selengkapnya di sini.

3. Tokoh agama Bekasi terancam 15 tahun bui akibat kekerasan seksual

Seorang tokoh agama terkemuka di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, MR (52) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap sanak keluarga sendiri.

"MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Senin (29/9).

Baca selengkapnya di sini.

4. Komnas HAM targetkan hasil penyelidikan kerusuhan rampung Desember

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan enam Lembaga Nasional HAM (LNHAM) menargetkan penyelidikan kasus kerusuhan yang terjadi pada Agustus-September 2025 dapat rampung pada awal Desember mendatang .

“Kalau komitmen dari enam lembaga, kita usahakan awal Desember sudah selesai. Nanti hasilnya tentu akan disampaikan kepada Presiden dan DPR,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Senin (29/9).

Baca selengkapnya di sini.

5. MK tolak permohonan syarat capres/caleg/cakada minimal sarjana

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S-1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9).

Baca selengkapnya di sini.