TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 30 September menjadi momen penting yang diperingati oleh berbagai kalangan di Indonesia maupun dunia internasional.
Pada tanggal ini, terdapat dua peringatan besar bertepatan.
Adapun 2 peringatan besar ini adalah peringatan sejarah kelam Gerakan 30 September atau G30S di Indonesia dan Hari Penerjemah Internasional yang diakui secara global.
Berikut penjelasan mengenai pentingnya kedua peringatan tersebut.
Di Indonesia, fokus utama pada tanggal 30 September adalah mengenang peristiwa Gerakan 30 September yang terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965.
Peristiwa ini adalah upaya kudeta yang dilakukan oleh sekelompok pasukan yang dituduh berafiliasi dengan PKI, sebuah partai yang saat itu memiliki pengaruh politik besar.
Gerakan ini bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan mengubah dasar negara Pancasila menjadi ideologi komunis, dikutip dari Gramedia.
Puncak dari aksi ini adalah penculikan dan pembunuhan keji terhadap tujuh perwira tinggi dan perwira menengah Angkatan Darat, yang jenazah mereka kemudian dibuang di sumur Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Tujuh putra terbaik bangsa yang gugur dalam peristiwa tersebut dan kemudian diangkat sebagai Pahlawan Revolusi adalah:
Dunia internasional merayakan Hari Penerjemah Internasional (International Translation Day) setiap 30 September. Hari ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2017 untuk menghormati peran penting para profesional bahasa.
Tanggal ini dipilih bertepatan dengan perayaan Santo Hieronimus (St. Jerome), penerjemah Alkitab yang dihormati dan dianggap sebagai pelindung para penerjemah.
Santo Hieronimus meninggal pada tanggal 30 September 420 M.
Mengutip dari laman resmi PBB, Hari Penerjemahan Internasional dimaksudkan sebagai kesempatan untuk memberikan penghormatan kepada karya para profesional bahasa, yang memainkan peran penting dalam menyatukan negara-negara, memfasilitasi dialog, pemahaman dan kerja sama, berkontribusi pada pembangunan dan memperkuat perdamaian dan keamanan dunia.
Oleh karena itu, pada tanggal 24 Mei 2017, Majelis Umum mengadopsi resolusi 71/288 tentang peran profesional bahasa dalam menghubungkan negara-negara dan membina perdamaian, pemahaman, dan pembangunan, dan mendeklarasikan tanggal 30 September sebagai Hari Penerjemahan Internasional.
(Farra)