Grid.ID - Pengacara senior Razman Arif Nasution dikabarkan masih menjalani perawatan medis sehingga belum bisa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya pada Selasa (30/9/2025).
"Kondisi Pak Razman masih sakit dan hari ini masih jalani pengobatan, namun kami dari tim kuasa hukum akan mencoba menjelaskan nanti di pengadilan, bagaimana kondisi terkini Bang Razman," ujar kuasa hukum Razman Nasution, Rahmat Riyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).
Rahmat menambahkan, pihaknya telah membawa dokumen resmi dari rumah sakit sebagai bukti kondisi kesehatan kliennya. Surat tersebut dibawa langsung dari Rumah Sakit Penang, Malaysia, sebagai bukti kesehatan Razman.
"Saya bawa surat rekomendasi dari Rumah Sakit Penang terhadap kondisi terkini Pak Razman," sambungnya.
Menurut Rahmat, tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan pihak medis terkait kondisi kesehatan Razman. Bahkan, dokter yang merawat di Indonesia sebelumnya telah menyarankan agar sidang ditunda selama kurang lebih 30 hari.
"Kita mencoba untuk mengajukan permohonan ditunda, sebenarnya sidang minggu lalu yang kami sampaikan di mana tim kuasa hukum meminta penundaan 30 hari ini sudah koordinasi dengan dokter di Indonesia," ujarnya.
"Dokter di Rumah Sakit Koja sudah menyarankan itu untuk ditunda lebih kurang 30 hari kemudian Pak Razman harus dirujuk ke Rumah Sakit Penang," sambungnya.
Meski sudah ada rekomendasi medis, pihak pengadilan masih menunggu perkembangan kesehatan Razman. Rahmat menegaskan bahwa kemungkinan besar kliennya belum bisa hadir di sidang pekan depan.
"Sudah kami sampaikan kalau sidang diselenggarakan minggu depan potensinya pak Razman tidak hadir, tapi hakim emang anggap ya namanya kesehatan orang siapa tahu. Hakim menunggu itu, barangkali Pak Razman bisa laksanakan sidang dia datang," ujarnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP.