"Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya,"
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 pegawai yang dilaporkan melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa ratusan pegawai yang diperiksa itu berasal dari unit pelaksana teknis seluruh Indonesia tersebut dijatuhi rekomendasi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
"Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Direktorat Patnal Imigrasi dari 335 pegawai yang diperiksa, pihaknya merekomendasikan, hukuman disiplin ringan kepada 56 pegawai, hukuman disiplin sedang 62 pegawai, hukuman disiplin berat 13 pegawai, masih dalam proses 41 pegawai dan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 163 pegawai.
Selain itu, Direktorat Patnal juga mem pro justitia kan dua pegawai karena melakukan pelanggaran berat yang mengarah pada tindakan pidana.
"Apabila ada pegawai Imigrasi dalam menjalankan tugas ada indikasi pelanggaran, maka dilakukan pemeriksaan baik melalui klarifikasi maupun proses lanjutan oleh tim Patnal," ujarnya.
Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi: etika (perselingkuhan) 2 kasus, pungutan liar 8 kasus, tidak bekerja sesuai SOP 109 kasus, penyalahgunaan wewenang: 9 kasus, tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja 3 kasus.
Yuldi mengatakan, Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 19 November 2024, bersamaan dengan restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selama 10 bulan berjalan, kata Yuldi, pengawasan Patnal dinilai membawa efek domino positif di internal keimigrasian.
"Sekarang, setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun melakukan pemeriksaan. Dari pusat, kami bisa mengawasi seluruh pegawai imigrasi se-Indonesia. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat," kata Yuldi.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Ditjen Imigrasi juga meluncurkan QR Barcode Pengaduan Pungli dan Gratifikasi. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat langsung melaporkan oknum petugas yang melakukan pungli atau gratifikasi, dan laporan akan segera ditindaklanjuti.
"Sekecil apapun, sebesar apapun dilaporkan. ASN imigrasi ke depan bisa lebih berhati-hati dan mawas diri karena pengawasan kini tidak hanya dari internal, tetapi juga dari masyarakat secara terbuka," tuturnya.
Dia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan berlandaskan kode etik internal. Ia berharap jajaran Patnal dapat mempertahankan kredibilitas dan integritas dalam membenahi internal keimigrasian.
"Patnal harus menjadi contoh dan teladan. ASN imigrasi harus lebih berhati-hati dan mawas diri dalam bertugas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan birokrasi yang bersih dan siap menuju Indonesia Emas," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Patnal Barron Ichsan menjelaskan, tugas kepatuhan internal di jajaran Imigrasi Indonesia untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan.
"Mengawasi dan memastikan bahwa seluruh pegawai Imigrasi mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar operasional yang berlaku," katanya.
Barron mengungkapkan fungsi Patnal sebagai pengawasan internal terhadap kegiatan operasional Imigrasi, pemeriksaan dan evaluasi terhadap kegiatan operasional Imigrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Selain itu berfungsi sebagai pemberian saran dan rekomendasi kepada pimpinan Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pegawai Imigrasi tentang kepatuhan dan integritas," ucapnya.
Ia bilang, Patnal bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Imigrasi dengan memastikan bahwa kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Imigrasi hingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan operasional Imigrasi.
"Dengan demikian, kepatuhan internal di jajaran Imigrasi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.