BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Suasana tegang sempat mewarnai salah satu rumah di Gang Muhajirin, Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan pada Selasa (30/9/2025).
Saat itu, Lailan Hayati berusaha mempertahankan haknya saat Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hendak mengeksekusi surat-surat berharga miliknya.
Ibu empat anak itu menolak membuka pagar rumahnya saat juru sita PN Banjarmasin bersama aparat kepolisian serta mantan suaminya, Hilmi, datang untuk mengambil sertifikat-sertifikat harta benda.
Di sampingnya, anak sulung, Mujahid, terus mendampingi sang ibu yang terlihat tegar menghadapi situasi penuh tekanan tersebut.
“Saya bukan tidak mau menyerahkan, tapi tunggu dulu putusan Pengadilan Agama soal harta gono-gini kami,” tegas Lailan kepada petugas.
Kuasa hukumnya, Ahmad Rizali, menambahkan bahwa kliennya hanya ingin jaminan hukum yang adil.
“Apa jaminan untuk Ibu Lailan? Sertifikat ini bukan hanya milik satu pihak, melainkan bagian dari harta bersama yang harus diputuskan Pengadilan Agama,” ujarnya.
Negosiasi berlangsung sekitar 30 menit. Warga sekitar yang penasaran sempat berkerumun menyaksikan adu argumen di depan rumah Lailan. Hingga akhirnya, eksekusi ditunda karena Lailan bersikeras menunggu putusan Pengadilan Agama Banjarmasin, yang disebut akan segera memasuki sidang berikutnya.
Eksekusi ini sejatinya dilaksanakan berdasarkan penetapan PN Banjarmasin Nomor 9 Pdt.Eks/2025/PN Bjm Jo. Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Bjm Jo. Nomor 91/Pdt/2024/PT Bjm Jo. Nomor 1940 K/Pdt/2025. Namun bagi Lailan, keputusan itu belum cukup menjamin haknya sebagai pihak termohon.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)