Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membentuk 28 kampung antinarkoba sebagai tahapan pertama penanggulangan sekaligus pencegahan peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya itu di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Pembentukan 28 kampung antinarkoba yang digagas jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kami akan gencarkan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Suheri di Jakarta, Selasa.
Namun Asep tak merinci lokasi kampung yang dimaksud. Dia hanya menyatakan kampung tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Adapun langkah lain penanggulangan narkoba yang dilakukan, yaitu melakukan patroli intensif ke daerah-daerah yang diduga ataupun daerah-daerah kampung narkoba.
Kepolisian akan fokus mengerahkan semua personel untuk secara rutin, kontinyu melaksanakan patroli di sekitar tersebut. "Agar peredaran narkoba tidak semakin berkembang," kata Asep.
Langkah lain yang dilakukan, yakni tindakan represif ataupun penegakan hukum terhadap bandar atau pengedar narkoba.
Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran menangkap 2.318 orang yang terdiri dari enam orang produsen, satu bandar, 769 pengedar dan 1.542 pecandu atau pemakai atau korban narkoba.
Namun, 1.542 pemakai kemudian diputuskan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Sementara itu, para tersangka kasus narkoba diancam dengan hukuman minimal penjara paling singkat lima tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Hal ini merujuk Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Asep juga mengatakan akan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar atau diduga membantu peredaran narkoba.
"Saya berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan kepada bila ada anggota kami yang melakukan pembekingan. Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas," kata Asep.