Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengajukan hak paten ke Kementerian Hukum terhadap empat corak atau motif khas daerah bernama Batik Tando Pusako agar tidak diklaim daerah lain.

"Kami telah mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM tentang hak paten empat motif Batik Tando Pusako, nanti minggu depan sudah ada hasil apakah disetujui untuk mendapatkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HAKI)," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, di Mukomuko, Selasa.

Dia mengatakan sebelumnya Pemkab Mukomuko telah mendapatkan HAKI untuk motif tersebut karena motif itu sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021.

Batik Tando Pusako terdiri atas empat motif, yakni lokan, sawit, carano, dan ikan mikih. Keempat motif batik ini telah ditetapkan dalam Perbup Mukomuko.

Selain itu, daerah tersebut kembali mengajukan sertifikat indikasi geografis kepada Kementerian Hukum dan HAM, sehingga empat motif batik yang ada di wilayah ini tidak boleh diklaim oleh wilayah lain.

Untuk itu, kata Nurdiana, Pemkab mempatenkan empat motif Batik Khas Daerah Mukomuko dan berharap mendapat sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum.

Pengajuan hak paten terhadap empat motif batik ini sudah melalui proses yang cukup panjang dengan melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

Dia mengatakan banyak sejarah yang mendasari mengapa daerah ini mengangkat empat motif batik, dan alasannya bermacam-macam, salah satunya adalah sawit.

Di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Mukomuko dikenal sebagai daerah dengan lahan perkebunan kelapa sawit terbesar, dan mayoritas masyarakatnya berkebun kelapa sawit.

Kemudian, lokan atau kerang yang hidup di dasar sungai di daerah ini sudah terkenal sejak lama, termasuk masakan khas berbahan lokan. Ikan mikih juga terkenal dari daerah ini.

Lalu, motif carano diangkat karena daerah ini hingga sekarang masih memegang kuat adat istiadat, dan Kabupaten Mukomuko juga dikenal dengan sebutan Kampung Sati Ratau Batuah.