Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 bisa diputuskan pada November 2025, sehingga meminta Komisi VIII DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.

"Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu.

Irfan mengatakan percepatan penetapan BPIH diperlukan agar jamaah calon haji reguler dapat segera melunasi biaya haji dan mempersiapkan diri lebih awal.

Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang, yang terbagi atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah itu sama seperti tahun sebelumnya dan menjadi kuota tetap yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tiap tahunnya.

"Sehingga calon jamaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan," kata dia.

Irfan mengatakan pemerintah juga terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo. Nantinya Kementerian Haji dan Umrah akan menyisir komponen-komponen yang dinilai bisa menurunkan biaya haji.

Apalagi Kementerian Haji dan Umrah, kata dia, memandang ada 10 komponen pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, yang diduga terjadi kebocoran dan membuat biaya haji tinggi.

"Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," ujar Irfan.

Terkait pembagian kuota haji per provinsi, Irfan Yusuf menekankan pentingnya penetapan kuota berdasarkan amanat Undang-Undang. Ia menyebut selama ini pembagian kuota per provinsi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun," kata Irfan Yusuf

Ia juga memastikan kuota untuk haji khusus tetap mengacu pada proporsi yang ada, yakni delapan persen dari total kuota nasional.

"Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun," kata dia.

Pemerintah dan DPR, kata dia, berkomitmen untuk menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik untuk jalur reguler maupun khusus.