Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu usai menerima pelimpahan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentu akan menelaah dan memeriksa berkas-berkas itu juga memastikan apakah sudah melalui e-Terpadu karena ada aplikasi dari pengadilan,” kata Ketua Tim Jubir PN Jakpus Purwanto S. Abdullah di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, apabila berkas dinyatakan lengkap maka pengadilan akan melaksanakan registrasi serta menunjuk majelis hakim.

“Dari majelis hakim, jika sudah ditentukan, tentunya bertugas untuk menentukan jadwal sidangnya. Kapan penentuan hari sidangnya, kami menunggu dari majelis hakim yang ditunjuk oleh pimpinan,” ujarnya.

Pada Rabu ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023 kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Sembilan terdakwa itu adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Periode 2022–2025 Sani Dinar Saefudin, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.

Berikutnya, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Maya Kusmaya, dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Tahun 2023–2024 Edward Corne.

Selanjutnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan terakhir, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dari hulu ke hilir dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620,00.

Sembilan terdakwa pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.