Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Rabu.
Disebutkan Safrianto, sembilan terdakwa itu adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saefudin, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.
Berikutnya, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023 Maya Kusmaya, dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Tahun 2023–2024 Edward Corne.
Selanjutnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan terakhir, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Safrianto menerangkan para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dari hulu ke hilir dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
“Terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price,” katanya.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620,00.
Sembilan terdakwa pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjabarkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sembilan terdakwa tersebut dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Pertama, terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pengondisian data Material Balance dalam rapat Optimalisasi Hilir (OH) dan/atau Steering Committee dengan menyajikan data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga biaya yang dibutuhkan lebih besar dari biaya sebenarnya.
Riva diduga telah melakukan kerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) dalam pelaksanaan pengiriman produk kilang minyak yang menyimpang dari ketentuan yang ada dan menyebabkan meningkatnya biaya pembelian produk kilang minyak atau BBM.
Kedua, terdakwa Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Tahun 2023–2024 diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan menyusun formula base price yang tidak efisien.
Selain itu, Edward berperan sebagai perantara dalam komunikasi dan negosiasi yang mengarah pada penetapan nilai harga perkiraan sendiri HPS yang tinggi dan pengondisian calon pemenang tender.
Ketiga, terdakwa Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga maupun pada saat menjabat sebagai VP Trading Operation pada PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tender/pengadaan impor BBM.
Keempat, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pengelola PT Orbit Terminal Merak diduga bekerja sama penyewaan storage kepada Pertamina yang dilakukan tanpa melalui prosedur kerja sama yang semestinya, yakni mekanisme penilaian dan proses lelang terlebih dahulu.
Kelima, terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak diduga melakukan intervensi terhadap Direksi PT Pertamina (Persero) dalam hal menerbitkan izin prinsip penunjukan langsung kepada perusahaan yang dikelolanya. Selain itu, Gading juga diduga turut berperan aktif dalam pengondisian calon pemenang lelang.
Keenam, terdakwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim diduga melakukan pengondisian bersama pihak PT Kilang Pertamina Internasional berkaitan dengan margin fee serta menjalin kerja sama yang tidak sesuai guna memperoleh penunjukan dalam penyediaan kapal dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan minyak mentah maupun hasil produk kilang.
Ketujuh, terdakwa Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Tahun 2023–2024 diduga melakukan pengondisian bersama pihak PT Pertamina International Shipping berkaitan dengan margin fee pengapalan.
Kedelapan, terdakwa Sani Dinar Saefudin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 diduga melakukan kerja sama dan pengondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan minyak mentah.
Terakhir, terdakwa Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Tahun 2022–2024 diduga melakukan pengondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan minyak mentah.