"Warga negara Kamerun untuk posisi kasusnya sudah ditetapkan jadi tersangka yaitu inisial S,"

Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menetapkan warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Kantor Bea Cukai setempat.

"Warga negara Kamerun untuk posisi kasusnya sudah ditetapkan jadi tersangka yaitu inisial S," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono di Tangerang, Rabu.

Sebelumnya, tersangka S, terlibat dalam kasus tuduhan yang mengaku kehilangan uang senilai 5.000 ribu dollar AS setelah diperiksa petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Kemudian, petugas BC melaporkan perkaranya ke Polresta Bandara Soetta, Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penyebaran berita bohong melalui media sosial (medsos) dengan akun @esty_linggar.

Yandri bilang, meski WN Kamerun ini statusnya kini telah menjadi tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Pasalnya, yang bersangkutan sudah kembali ke negara asalnya sebelum ditangkap petugas.

"Dalam rangka melakukan penangkapan hukum, tentunya kita akan berkomunikasi dengan pihak-pihak berkait melalui Hubinter Polri, dalam rangka untuk melakukan panggilan ataupun penangkapan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada penanganan kasus yang semula terkait tuduhan kehilangan dan penganiayaan telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka kepada WN Kamerun tersebut.

"Untuk bukti pendukung yang kemudian sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni adalah CCTV. Di mana, warga negara Kamerun ini melakukan penganiayaan dan kerasan terhadap salah satu petugas BC yang sedang melaksanakan tugas," terangnya.

Adapun dari hasil penyelidikan tersebut, kata Yandri, pihaknya menyangkakan tersangka dengan Pasal 352 KUHP mengatur penganiayaan dan Pasal 212 dan atau 213 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas publik, di mana pelaku menghalangi tugas yang sedang menjalankan wewenang.

"Kita sudah lakukan upaya pemanggilan, namun yang bersangkutan pada saat pemanggilan pertama beralasan sedang melaksanakan bisnis berbayar, namun karena alasannya menurut kita kurang sehingga kita terbitkan panggilan kedua, namun panggilan kedua tidak ada respon juga," kata dia.

Sementara itu, Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo menanggapi prihal penetapan tersangka kepada WN Kamerun oleh polisi.

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut.

"Saya serahkan kepada Polresta Bandara Soetta sepenuhnya," ucap Gatot.

Dketahui, warga negara Kamerun tersebut sebelumnya menyebarkan informasi melalui pengguna media sosial @esty_linggar tentang cerita pengalaman buruk yang dialaminya ketika berada di Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dimana, korban saat itu tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Namun, uangnya senilai 5.000 dolar AS atau kurang lebih sebesar Rp81 juta hilang. Dia mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil.

Akan tetapi, setelah dilakukan proses penyelidikan dan pengecekan melalui rekaman CCTV, sangkaan itu tidak terbukti kebenarannya.

Atas narasi yang disampaikan di media sosial mengenai kewarganegaraan Amerika tersebut pun tidak tepat. Sebab, berdasarkan paspor yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Kamerun.

Selain itu, dari data penerbangan, ia terbang dari Afrika menuju ke Indonesia dengan tujuan belanja ke Tanah Abang, Jakarta yang kemudian barangnya akan kirim kembali ke negaranya untuk dijual.