SURYA.CO.ID, TUBAN - Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat ada 236 anak di bawah umur yang mengajukan permohonan dispensasi kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Rabu (1/10/2025).
Dispensasi Kawin merupakan izin khusus dari Pengadilan Agama, yang diberikan kepada anak di bawah umur untuk menikah karena belum memenuhi batas usia minimal sesuai Undang-Undang (UU).
Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Jika ada calon mempelai yang masih di bawah 19 tahun, maka harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan.
Dari catatan PA Tuban, sepanjang Januari hingga September 2025, jumlah perkara diska yang diputus mencapai 236 perkara.
Jumlah tersebut, masih lebih sedikit dibandingkan 2 tahun sebelumnya, yakni 390 perkara pada 2023, dan 284 perkara pada 2024.
Panitera Muda Gugatan PA Tuban, Ahmad Sholihin, menyebutkan bahwa hingga kini jumlah permohonan diska masih relatif sedikit, jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk.
“Sementara ini masih belum melampaui dua tahun terakhir. Dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk, jumlahnya cukup sedikit,” jelasnya.
Untuk rincian tahun 2025, lanjut Sholihin, permohonan diska tercatat sebagai berikut:
Pria asal Kabupaten Lamongan itu mengungkapkan, penyebab pengajuan dispensasi kawin di Tuban cukup beragam.
Faktor terbanyak, karena anak akan diajak merantau.
“Macam-macam penyebabnya. Kebanyakan karena diajak merantau sehingga pernikahan disegerakan,” imbuh Sholihin.
Selain itu, faktor weton atau hari baik juga berpengaruh.
Jika orang tua sudah menentukan tanggal pernikahan, maka anak-anak harus mengajukan dispensasi kawin, agar tetap bisa menikah sesuai jadwal atau hari baik tersebut.
“Karena faktor hari baik,” bebernya.
Sholihin menambahkan, kasus kehamilan di luar nikah memang ada, namun jumlahnya tidak dominan.
“Kalau soal karena hamil duluan, mungkin ada, tapi untuk detail datanya saya kurang tahu,” pungkas Sholihin.