Konsepnya mirip label halal. Kalau label halal menandakan produk bersih dan baik, label Taat Zakat menunjukkan perusahaan bersih secara syariah, karena telah dibersihkan dengan zakat

Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkenalkan label Taat Zakat sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat, yang diharapkan mampu memperkuat reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Label Taat Zakat diperkenalkan dalam kegiatan Baznas Fundraising Forum yang digelar di Jakarta, pada Selasa (30/9) dan diikuti 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat, dengan berfokus diskusi pada aspek regulasi, fikih, dan muamalah zakat perusahaan.

"Konsepnya mirip label halal. Kalau label halal menandakan produk bersih dan baik, label Taat Zakat menunjukkan perusahaan bersih secara syariah, karena telah dibersihkan dengan zakat," kata Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan melalui keterangan di Jakarta, Kamis.

Rizaludin menjelaskan label Taat Zakat tersebut berlaku satu tahun dan memuat logo Baznas beserta nomor khusus yang dapat ditampilkan perusahaan di berbagai media promosi.

Dari hasil riset yang dilakukan Baznas, lanjut dia, label ini berdampak positif bagi perusahaan, mulai dari peningkatan branding, kepercayaan publik, reputasi, hingga manfaat perpajakan.

"Label ini tidak dijual. Perusahaan yang menunaikan zakat berapapun itu jumlahnya, baik Rp10 juta maupun ratusan miliar tetap mendapat label yang sama. Tujuannya untuk menegaskan bahwa zakat adalah gaya hidup korporasi sekaligus pelindung harta," ujarnya.

Rizaludin menyebut zakat perusahaan yang disalurkan melalui Baznas dapat diarahkan sesuai preferensi perusahaan.

"Mau untuk Papua atau daerah lain, semua bisa. Baznas punya jaringan 34 provinsi dan 450 kabupaten/kota. Jadi zakat benar-benar bisa disalurkan sesuai kebutuhan," katanya.