Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) mengenai perlunya upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat baru.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan upaya pencegahan diperlukan agar persoalan hukum mengenai pengadaan pesawat di masa lalu tidak terulang kembali.

"Kita harus memastikan tidak mengulang kesalahan. Pengadaan sebesar ini harus transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan," ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menekankan bahaya konflik kepentingan yang dapat melemahkan independensi pengambil keputusan dalam pengadaan pesawat baru Garuda.

Sementara Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyatakan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan pemantauan secara berlapis agar setiap langkah pengadaan pesawat sesuai aturan. Terlebih, kata dia, terdapat risiko pengadaan bernilai besar seperti permainan harga, manipulasi spesifikasi, konflik kepentingan, hingga potensi gratifikasi.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan memastikan pihaknya berkomitmen menjalankan proses sesuai aturan dalam pengadaan pesawat baru.

"Kami pastikan setiap rupiah dalam pengadaan ini dikelola secara bertanggung jawab," kata Wamildan.

Oleh sebab itu, kata dia, Garuda Indonesia berkomunikasi dengan KPK agar memperkuat komitmen tersebut dan mendapatkan rekomendasi mitigasi risiko, sehingga transaksi yang dilakukan tidak berujung masalah di kemudian hari.

Adapun saat ini negosiasi Garuda Indonesia dengan Boeing terkait pengadaan pesawat menghasilkan beberapa opsi pembelian yang nilai transaksinya mencapai 8,03 miliar dolar Amerika Serikat.

Proses pembelian tersebut melibatkan perubahan kontrak lama (PA 2158), skema deposit, hingga risiko tuntutan kreditur.