Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menyatakan bahwa penolakan warga RW 03 Palmerah terhadap pembuatan tempat penampungan sementara (TPS) sampah adalah sah.

"Sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014, bahwa penetapan TPS atau depo itu memang kan dari bawah, bukannya dari Sudin LH, tapi dari masyarakat," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, spanduk penolakan itu muncul lantaran sebagian warga ingin menjadikan lahan itu sebagai tempat aktifitas publik.

"Nah dulu (di sana) tempat loading sampah, sekarang warga nolak, itu sah-sah aja. Karena memang lahannya juga bukan aset Sudin LH. Jadi ketika lokasi itu memang ingin dijadikan sebagai area tempat publik, itu kan berarti aspirasi masyarakat," kata dia.

Kendeti demikian, kata Hariadi, ada dua aspirasi yang berkembang di RW 03 Palmerah terkait pengaktifan kembali TPS di wilayah tersebut.

Kelompok pertama adalah yang menyetujui, sementara sisanya tidak. Oleh karena itu, pihak Sudin LH bakal mengambil langkah untuk duduk bareng bersama warga agar tercipta jalan tengah untuk permasalahan ini.

"Solusinya, Sudin LH akan akan duduk bareng dengan Pak Lurah dan juga semua pemangku kepentingan yang terlibat. Akan kita kembalikan kepada masyarakat. Warga jangan hanya menolak terhadap tempat, tapi bagaimana sampahnya bisa dikelola di wilayahnya sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Warga di Rukun Warga (RW) 03, Palmerah, Jakarta Barat, menolak rencana pembuatan tempat pembuangan sampah (TPS) karena dapat menimbulkan bau yang tidak sedap.

Spanduk penolakan terhadap rencana pembuatan TPS itu terpasang di sejumlah titik wilayah RW 03 Palmerah, Kamis.

Sejumlah spanduk itu dibentangkan di sisi kiri jalan, tepatnya pada pagar seng dekat pintu masuk area publik lapangan serba guna wilayah itu.

Beberapa petugas juga nampak mengeluarkan sampah dari gerobak untuk dimasukkan ke dalam karung-karung besar, sebelum diangkut ke truk sampah Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat.

"Warga RW 03 Palmerah bersatu menyatakan penolakan terhadap rencana pembuatan tempat pembuangan sampah di wilayah kami," demikian tertulis dalam spanduk-spanduk itu.

Spanduk lainnya juga menuliskan bahwa penolakan itu tidak hanya disuarakan oleh salah satu RT saja, melainkan ada 5 RT, mulai dari RT 01 hingga 05.