SURYA.CO.ID, JOMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mengamankan sepasang muda-mudi yang kedapatan bermesraan di ruang publik, tepatnya di kawasan Alun-alun Jombang, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (1/10/2025) sore.
Kejadian tersebut, berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB.
Pasangan itu tertangkap tangan sedang bermesraan di kursi taman Alun-alun Jombang, yang berada tepat di depan Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Aksi itu, dinilai melanggar norma ketertiban umum di ruang terbuka.
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, membenarkan adanya penertiban tersebut.
Menurutnya, petugas yang sedang berpatroli rutin langsung membawa pasangan itu ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
“Pasangan ini sudah kami data. Laki-laki berinisial MA merupakan warga Kecamatan Kabuh dan sudah bekerja. Sementara pasangannya, PT, masih berstatus pelajar dari Kecamatan Plandaan,” ujar Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Selain itu, orang tua masing-masing turut dipanggil untuk menjemput mereka.
“Kami memberikan teguran dan pembinaan. Melibatkan keluarga juga penting, agar ada pengawasan dari orang tua. Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya dijemput dan dipulangkan,” jelasnya.
Purwanto menambahkan, Satpol PP Jombang akan terus meningkatkan pengawasan di ruang publik seperti alun-alun dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lainnya, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.