TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pelaku pengacung senjata tajam kepada pengguna jalan di Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini telah mendekam di tahanan Polres Kendal.
Pelaku bernama Aimanal Fajri (23), warga Desa Lanji, Kecamatan Patebon Kendal, ditangkap di indekosnya di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Sedangkan rekannya yang lain benama Muhammad Aldo, warga Cepiring Kendal ditangkap di Kendal.
"Benar, kedua tersangka telah melakukan pengancaman terhadap pengendara mobil dengan menggunakan senjata tajam," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam keterangannya, Kamis (2/10).
Menurut dia, pelaku bersama kelompok gengnya dari kelompok All Star (Tom Lads), diduga hendak melakukan aksi tawuran sambil membawa senjata tajam dengan kelompok Gengster (WARPIK09KDL).
Hendry menuturkan, kedua pelaku menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan, yakni celurit panjang, untuk membesarkan nama kelompok All Star (Tom Lads) dan menambah followers.
Sebelum beraksi, dia menambahkan, kedua pelaku bersama kelompoknya menghentikan mobil perekam video viral tersebut. Pelaku juga sempat mengancam perekam video untuk turun dari mobil yang dikemudikannya.
"Tidak ada ruang bagi geng jalanan yang membawa sajam. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain celurit panjang, sepeda motor tanpa pelat nomor, helm, sebuah bendera bertuliskan Teror 32 All, dan rekaman video di flashdisk.
Pelaku kini terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat selalu aktif melaporkan potensi kejahatan. Selain itu, orang tua juga diminta lebih proaktif mengawasi anak-anaknya.
"Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dengan siskamling dan melaporkan ke call center 110 jika menemukan potensi kejahatan," ucap Hendry.
Adapun, pelaku Aimanal Fajri mengatakan, nekat mengacungkan celurit dan mengancam warga karena dipengaruhi minuman keras.
Ia bersama kelompoknya juga kerap kali menenggak miras sebelum melakukan aksi tawuran. "Saya emosi karena terpengaruh miras. Sebelum tawuran saya juga minum bersama teman-teman,” katanya.
Fajri kemudian panik saat mengetahui video pengacungan celurit yang dilakukan viral di media sosial. Tanpa pikir panjang, ia lalu melarikan diri ke tempatnya bekerja di wilayah Tembalang Kota Semarang.
"Malam itu setelah tawuran saya nongkrong lagi di Lebosari sampai subuh. Terus kabur ke Semarang," bebernya.
Ia mengungkapkan, celurit yang dibawa untuk tawuran merupakan milik temannya yang dibeli secara online. "Itu punya teman saya, harganya Rp 400 ribu, beli online," jelasnya. (Agus Salim Irsyadullah)