Pengakuan Kushayatun Rumah Warisan di Tegal Tiba-tiba Berubah Kepemilikan, Kini Diratakan
rival al manaf October 03, 2025 06:32 AM

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kushayatun (65) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, mengadu perihal rumahnya yang dibongkar paksa ke Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Kamis (2/10/2025).

Dia mengaku kaget tanah dan rumahnya tiba-tiba berganti kepemilikan. 

Sebelumnya, seorang warga Kota Tegal memagari sebuah rumah yang diakuinya telah dibeli sejak 2004, pada Rabu 1 Oktober 2025.

Pemagaran rumah dilakukan oleh kuasa hukum pemilik bernama Jefri dengan didampingi petugas Satpol PP. 

Kushayatun mengatakan, rumah tersebut ditempatinya sejak masa buyutnya, semua keluarganya lahir, tumbuh, hingga wafat di rumah tersebut

"Tanah dan rumah tiba-tiba berganti kepemilikan, lalu saya menerima tiga kali somasi hingga akhirnya rumah diratakan," ujarnya di hadapan Ketua DPRD Kota Tegal. 

Kushayatun mengatakan, sengketa tanah pernah masuk ke pengadilan negeri di tahun 2020, tetapi kemudian berhenti. 

Tetapi kasus kembali muncul di akhir tahun 2024 dan berujung eksekusi.

"Sempat minta bukti putusan pengadilan sebelum eksekusi, tapi permintaan itu diabaikan," katanya. 

Menurut Kushayatun, rumah diratakan sehari setelah menerima somasi, tanpa diberi kesempatan memindahkan barang-barang berharga.

Bangunan rumahnya hancur dan dia terpaksa menumpang di rumah kerabat. 

"Keluarga bertekad menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak rumah warisan," ungkapnya. 

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut dan mencari jalan keadilan. 

Pihaknya akan membantu dengan melaporkan ke pengadilan negeri. 

"Kita akan bantu melaporkan ke pengadilan," ujarnya. 

Terkait dugaan keterlibatan Satpol PP, camat dan lurah, dia akan membahasnya dalam rapat Komisi I DPRD Kota Tegal. (fba)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.