Motor 11 Kiai dan Tokoh Agama di Sampang Raib Dicuri, Dua Pelaku Akhirnya Tertangkap
Ndaru Wijayanto October 03, 2025 08:32 PM

Poin penting:

  • Satreskrim Polres Sampang menangkap dua pelaku curanmor berinisial MD (23) dan JD (27), warga Kecamatan Omben, yang terlibat dalam pencurian di 11 lokasi berbeda.
  • Para korban sebagian besar adalah kiai dan tokoh agama di wilayah Omben, Sampang; barang curian meliputi sepeda motor dan ponsel.
  • Aksi mereka terbongkar setelah laporan warga pada 12 Agustus 2025, diikuti penyelidikan hingga penangkapan pelaku pada 15 September 2025 malam.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. 

Dua pelaku berinisial MD (23) dan JD (27), warga Kecamatan Omben, Sampang. Ke duanya ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.

Tak tanggung-tanggung, terdapat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kendaraan yang dicuri merupakan milik tokoh agama atau kiai. 

Aksi ke dua pelaku ini terungkap bermula dari laporan seorang warga Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, yang kehilangan sepeda motor dan dua unit ponsel pada (12/8/2025) dini hari.

Saat itu, motor korban diparkir di halaman rumah dengan kunci setir dan gembok cakram, sementara ponsel diletakkan di samping korban yang sedang tertidur di teras.

"Namun sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati motornya raib bersama dua ponsel. Laporan pun segera dilayangkan ke Polres Sampang," kata Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (3/10/2025).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim akhirnya menangkap kedua tersangka pada Senin (15/9/2025) sekitar 23.45 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak hanya melakukan pencurian tersebut, tetapi juga terlibat dalam pencurian di sejumlah lokasi.

"Ke dua pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor di 11 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Omben, Sampang," terang AKP Eko. 

Yang mengejutkan, sebagian besar motor hasil curian adalah milik para kiai dan tokoh agama setempat. Adapun para korban di antaranya:

1. Kyai Miqdam (Kamondung): Honda Supra & Honda Vario Putih
2. Kyai Ali Mat (Temoran): Yamaha Mio
3. Kyai Munawir (Madulang)
4. Ustadz Saiful Anwar (Gersempal): Honda Beat
5. Kyai Riyad (Meteng): Honda Vario
6. Kyai Ishak (Madulang): Honda Vario
7. KH. (Meteng): Honda Scoopy
8. Ra Mahfud (Meteng): Honda Vario
9. Lora Rohan (Gersempal): Honda Supra 125
10. KH. Moham (Omben): Honda Beat
11. KH. Kafi (Omben): Honda Supra

Dalam penangkapan ini, Polisi menyita satu eksemplar surat berharga BPKB sepeda motor. 

"Tersangka mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi," tutur AKP Eko. 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Satreskrim Polres Sampang memastikan proses hukum terus berlanjut. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mencari barang bukti lainnya.

"Keduanya sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan curanmor ini," pungkasnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.