Gaji Pensiunan PNS Terbaru Oktober 2025, Besarannya Sesuai Golongan, Ini Simulasi Perhitungannya
Glendi Manengal October 04, 2025 08:32 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kabar terbaru tekait gaji PNS Terbaru di 2025.

Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam Undang-Undang ASN, pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. 

Pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah purnatugas berhak memperoleh uang pensiun.

Hak gaji pensiunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Besaran gaji pensiunan PNS sendiri sudah diatur dalam sejumlah regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Meskipun dikenal sebagai "gaji pensiunan", secara teknis sebutan yang digunakan adalah uang pensiun PNS.

Penyaluran gaji pensiunan PNS tersebut dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) sebagai badan penyelenggara jaminan pensiun bagi PNS.

Gaji pensiunan PNS 2025

Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:

Gaji pokok pensiun PNS

·⁠  PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

·⁠  PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

·⁠  PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

·⁠  PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

·⁠  Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

·⁠  Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

·⁠  Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

·⁠  Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

·⁠  Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

·⁠  Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

·⁠  Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

·⁠  Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Perhitungan uang pensiun PNS

Besaran uang pensiun yang diterima PNS ditentukan berdasarkan gaji pokok terakhir serta masa kerja yang telah dijalani. Secara umum, perhitungan dilakukan dengan skema:

Pensiun pokok ditetapkan sebesar 2,5 persen dikalikan dengan masa kerja pensiun, lalu dikalikan lagi dengan gaji pokok terakhir. Nilai maksimum yang dapat diterima adalah 75 persen dari gaji pokok terakhir.

Artinya, seorang PNS yang mengabdi penuh hingga pensiun dengan masa kerja minimal 30 tahun berhak menerima uang pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir yang diperolehnya.

Sebagai ilustrasi, sebagaimana dikutip simulasi gaji pensiunan Taspen, jika seorang PNS golongan IV/e memiliki gaji pokok terakhir sebesar Rp 5.000.000 per bulan dengan masa kerja 30 tahun, maka perhitungan pensiunnya adalah 2,5 persen dikalikan 30 tahun yakni 75 persen

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.