BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aliansi Driver Online Batam (ADOB) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan segera ke Jakarta untuk menemui Kementerian Perhubungan.
Itu menindaklanjuti rencana penutupan sementara aplikasi transportasi online Maxim di wilayah Kepri.
Ketua ADOB, Djapri mengatakan, rencana penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) ketiga yang telah dilayangkan Dishub Kepri kepada Maxim.
SP3 itu menandakan perusahaan sudah melewati batas toleransi pemerintah dalam hal pelanggaran regulasi.
“Jadi ADOB bersama Dishub Kepri akan ke Jakarta untuk menyampaikan langsung ke Kementerian. Ini rencana pemerintah, bukan semata dorongan dari kami. ADOB hanya mendukung pemerintah agar menegakkan aturan yang berlaku,” ujar Djafri, Senin (6/10/2025).
Menurut Djafri, dasar penindakan terhadap Maxim mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Dalam aturan tersebut dijelaskan setelah perusahaan menerima SP3, maka wajib dilakukan penghentian operasional sementara hingga mereka mematuhi regulasi.
“Dalam dunia kerja, setelah SP3 tidak ada lagi SP4. Artinya langkah selanjutnya adalah sanksi penutupan sementara,” kata Djafri.
Lebih lanjut, Djafri menyebut pelanggaran Maxim sudah berulang, terutama terkait Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang tarif transportasi online.
Kedua SK tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp4.500/km, batas atas Rp6.000/km, dan tarif minimum Rp18.000 untuk 3 km pertama.
Namun, Maxim dinilai tidak patuh dengan tetap memberlakukan tarif rendah hingga Rp6.000 per order, bahkan disebut menerapkan sistem double order dua penumpang dalam satu perjalanan dengan tarif tunggal.
“Ini jelas melanggar aturan. Selain merugikan driver, praktik ini juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan aplikator lain seperti Gojek dan Grab,” ujar Djafri.
Djafri menegaskan, dari tiga aplikator besar di Kepri, hanya Maxim yang sudah sampai tahap SP3.
“Gojek dan Grab baru sebatas peringatan awal. Jadi wajar kalau sanksi diberikan hanya kepada Maxim,” ujarnya.
Djafri juga menanggapi adanya penolakan dari kelompok lain seperti Komando dan KDOB yang menolak penutupan Maxim. Ia menilai keberatan itu tidak berdasar.
“Lucu saja kalau ada yang menolak, padahal ini sudah jelas-jelas berdasarkan SP3 resmi dari Pemprov Kepri,” kata Djafri.
Meski demikian, ADOB mengaku tetap memperhatikan nasib para driver yang saat ini menggantungkan penghasilan di platform Maxim.
“Sanksinya tidak permanen. Begitu mereka taat dan mengikuti ketentuan tarif sesuai regulasi, tentu bisa beroperasi lagi,” jelasnya.
Djafri menegaskan, perjuangan ADOB selama ini selalu berpihak kepada kesejahteraan driver online.
“Sejak awal kami konsisten memperjuangkan tarif layak, BPJS, dan operasional yang adil bagi seluruh driver. Ini bukan soal Maxim semata, tapi soal keadilan bagi semua,” tutup Djafri.
Wartawan Tribunbatam.id belum mendapat konfirmasi dari pihak Dishub Kepri dan Maxim terkait hal ini.
(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)