Grid.ID - PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), perusahaan yang salah satunya digawangi oleh Anang Hermansyah sebagai komisaris, mengambil langkah hukum terkait pencatutan namanya dalam perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.
Pihak perusahaan yang diwakili Direktur Utama, Erie Prasetyo, membantah keras klaim Ayu yang mengaku pernah bekerja di PT HDN dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah kebohongan yang merugikan.
Didampingi kuasa hukumnya dari Badranaya Partnership, Erie Prasetyo melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa penyebutan PT HDN dalam konflik pribadi antara Ashanty dan Ayu sama sekali tidak berdasar dan telah menimbulkan kerugian.
"Kami ke sini sedang melakukan pelaporan atas pencemaran nama baik karena terkait dengan masalah yang terjadi antara Ashanty dengan saudari Ayu," ucap Erie Prasetyo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
"Saudari Ayu di situ menyebutkan (dirinya) karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN sebagai finance. Itu sama sekali tidak benar," tegas Erie.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan kerja apa pun antara Ayu dengan PT HDN. Klaim tersebut dianggap sebagai fitnah yang berdampak langsung pada operasional perusahaan.
Akibat narasi yang beredar luas di media, PT HDN harus menelan kerugian pahit, salah satunya pemutusan kerjasama.
"Itu merugikan kami secara bisnis karena ada klien kami yang akhirnya memutuskan kerja sama. Tadi pagi saja sudah ada pemutusan kontrak dengan pihak perusahaan kami," ungkapnya.
Salah satu poin paling krusial yang dibantah adalah pengakuan Ayu yang menyebut telah bekerja selama delapan tahun. Pihak PT HDN menyatakan hal tersebut mustahil secara fakta, karena perusahaan itu sendiri baru berdiri selama setahun.
"Perusahaan dia (PT HDN) itu baru berdiri sekitar satu tahun, dia bilang delapan tahun jadi finance. Jadi yang dimaksud itu PT lain, kami tidak punya hak untuk menyebut namanya," jelas pihak kuasa hukum, Mangatta Toding Allo dalam kesempatan yang sama.
"Makanya lain kali harus hati-hati betul dalam memberikan statement, salah alamat," imbuhnya.
Akibat pemutusan kontrak tersebut, pihak PT HDN sedang melakukan valuasi kerugian yang diperkirakan bisa mencapai angka Rp1 Miliar.
Anang Hermansyah, yang menjabat sebagai Komisaris di PT HDN, mengetahui dan mendukung langkah hukum yang diambil oleh direksi. Erie Prasetyo menyatakan bahwa keputusan untuk melapor adalah inisiatifnya sebagai direktur utama yang merasa perusahaan telah dirugikan.
"Mas Anang kan bagian dari PT HDN. Saya sendiri sebagai dirut merasa ini merugikan perusahaan saya dan saya harus muncul," ujar Erie.
Pihak kuasa hukum, Mengatta Toding Allo, menambahkan bahwa laporan polisi ini diajukan oleh karyawan PT HDN dengan dukungan penuh dari direksi. Selain PT HDN, ada satu entitas lain, Socai.id, yang juga dirugikan atas penggunaan aset digital Ashanty dalam kasus ini dan turut menempuh jalur hukum.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap pengacara dari pihak Ayu yang dinilai kurang cermat dalam melayangkan tuduhan. Mereka bahkan sedang mempertimbangkan untuk mempersiapkan laporan kepada organisasi advokat terkait.
"Kami ingin menekankan juga pada rekan kami, advokat dari bu Ayu, mungkin lain kali lebih menggali untuk tuntutan jelasnya sehingga jangan salah alamat," tutupnya.
Konflik ini pertama kali mencuat dari pihak Ashanty. Menurut kuasa hukumnya, pihak perusahaan menaruh curiga pada Ayu Chairun Nurisa, yang merupakan salah satu karyawan, atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Perbuatan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2023.
Merasa tidak ada itikad baik, Ashanty melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Ayu ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp2 miliar.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Ayu melayangkan tiga laporan polisi sekaligus di dua wilayah hukum berbeda, satu laporan di Polres Tangerang Selatan dan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan tuduhan perampasan aset dan akses ilegal.