“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut atas nama LD selaku Wali Kota Padangsidimpuan,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Letnan Dalimunthe (LD), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut atas nama LD selaku Wali Kota Padangsidimpuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni MJS selaku mantan Bupati Mandailing Natal, serta IEN selaku mantan Wali Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (MJS), dan Irsan Efendi Nasution (IEN).
Kemudian IH dan AH selaku aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Padang Lawas Utara, HGH selaku Kepala Dinas PUTR Padang Lawas Utara, dan RAM selaku mantan Kadis PUTR Padang Lawas Utara.
Selanjutnya HP, SR, GM, DR, SG, HM, dan SD selaku ASN di Sekretariat Daerah Padang Lawas Utara, AJ selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan, serta AM selaku ASN di Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.