Grid.ID - Chikita Meidy menolak semua tuntutan Indra Adhitya. Menurutnya, meminta mahar dan uang senilai hampir Rp 1 Miliar tidak masuk akal dalam sidang cerai.
Kasus perceraian antara Chikita Meidy dan Indra Adhitya masih bergulir. Selasa (7/10/2025), digelar sidang dengan agenda pembuktian gugatan rekonvensi pihak Indra Adhitya. Diwakili Sahabatnya, Yassirni, Chikita Meidy angkat bicara mengenai surat rekonvensi yang diajukan oleh pihak tergugat.
“Surat rekonvensi yang diajukan diminta kepada pengadilan, kepada Ketua Majelis Hakim. Nah, isinya yang sudah semua sudah dengar, yang sudah viral, bahwa adalah permintaan uang mahar, minta kembali KPR,” ungkap Yassirni di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (7/10/2025).
Menurut Yassirni, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan bertentangan dengan ajaran agama.
“Dasarnya apa? Di mana ada udah menikah terus mahar diminta kembali? Itu di mana dalil hukumnya? Secara hukum agama Islam saja tidak ada, haram hukumnya meminta mahar kembali,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan pihak tergugat dinilai lemah. Termasuk tidak relevan dengan rekonvensi yang diajukan.
“Buktinya adalah ya KTP, kartu keluarga. Diminta juga saksi, tapi tidak bisa berhasil memberikan saksi atau membawa saksi gitu ya, menghadirkan saksi, tidak bisa menghadirkan saksi,” tambah Yassirni.
Dalam sidang tersebut, pihak Chikita juga telah menyerahkan surat penolakan terhadap seluruh isi rekonvensi. Ia menilai gugatan tak berdasar secara hukum.
“Kita menolak segala tuntutan-tuntutan yang yang tidak masuk akal itu dan tidak berdasar secara hukum, ya,” jelas Yassirni.
Sementara itu, Chikita Meidy sendiri turut menanggapi soal nafkah yang disebut sudah berhenti diberikan oleh Indra sejak beberapa bulan lalu.
“Sudah stop (dikasih nafkah)."
“Ini sudah masuk bulan keempat, untuk Jevier-nya saja tidak (dikasih)," ucap pelantun lagu cilik Naik Becak tersebut.
Meskipun proses hukum masih berjalan, Chikita tampak berusaha tetap tenang. Wanita 34 tahun itu ingin fokus pada penyelesaian kasusnya.
“Kita sudah enggak usah balik lagi ke sini. Alhamdulillah, nanti kesimpulannya akan di-upload di e-court, kesimpulannya itu nanti akan di-upload sebelum jam 3 ya, tanggal 14. Insya Allah tanggal 28 Oktober putusan,” tandas Chikita.
Sebelumnya diketahui Chikita dituntut mengembalikan mahar dan kompensasi senilai Rp 938 juta, termasuk DP rumah senilai Rp 410 juta. Hal itu karena Chikita dituding nusyuz atau tidak taat sebagai istri
"Indra menghukum saya mengembalikan uang DP rumah sebesar Rp 410.442.400 ditambah angsuran pembayaran kredit yang sudah terbayar 41 kali Rp 12.886.000 sejumlah Rp 528 juta."
"Jadi saya disuruh bayar Indra Rp 938 juta," kata Chikita Meidy di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (30/9/2025).
Adapun Chikita Meidy resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Indra pada 3 Juli 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Perceraian ini dipicu konflik ekonomi yang sudah berlarut-larut. Chikita dan Indra sendiri menikah pada 2018 dan telah dikaruniai seorang putra bernama Javier.