Kuasa Hukum Vadel Badjideh Bongkar Kejanggalan Usia Janin LM dalam Kasus Aborsi Paksa
Nesiana October 07, 2025 11:34 PM

Grid.ID - Vonis 9 tahun penjara yang diterima Vadel Badjideh sepertinya masih jadi pembahasan panas. Diketahui, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus aborsi paksa dan tindakan asusila.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik pun menanggapi vonis kasus aborsi paksa yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM. Oya secara tegas menyatakan bahwa peristiwa aborsi yang dilakukan LM hanya terjadi satu kali.

Ia juga membantah potensi interpretasi lain yang muncul dalam persidangan. Hal itu ia ungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Di mana Oya menyoroti detail proses aborsi yang sempat diuraikan oleh majelis hakim. Mulai dari siapa yang membeli dan memesan obat dengan nama samaran, hingga saat pendarahan terjadi.

"Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa."

"Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel. Disampaikan oleh majelis," paparnya.

Namun, Oya menilai ada ketidaklogisan medis dalam putusan majelis hakim. Khususnya mengenai dugaan dua kali aborsi.

"Kemudian majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan. Bulan Juninya, keluar janin sebesar boneka sudah utuh."

"Mungkin enggak satu bulan udah segede gini? Jadi saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuman sekali, kehamilannya cuman sekali," tegas Oya Abdul Malik.

Selain itu menurut Oya, keterangan ahli forensik yang dihadirkan di persidangan justru memperkuat bahwa kehamilan LM hanya satu kali. Upaya aborsi yang dilakukan pada bulan Mei (yang menyebabkan pendarahan awal) gagal total, sehingga janin tetap berkembang hingga akhirnya keluar utuh pada bulan Juni.

Itu artinya ada kemungkinan jikakeguguran di bulan Juni tersebut adalah dampak lanjutan dari percobaan aborsi yang tidak berhasil di awal.Oya pun mengajak publik untuk melakukan hitung mundur usia janin berdasarkan keterangan ahli forensik yang telah terungkap di persidangan.

"Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?" ungkapnya.

"Silakan dijawab oleh masyarakat. Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah," imbuh Oya.

Di sisi lain, Vadel Badjideh resmi mengajukan banding usai menerima vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus aborsi paksa dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Melalui kuasa hukumnya, memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada Senin (6/10/2025) siang.

"Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya, karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang cermat mencermati fakta-fakta hukum di persidangan," jelas Oya saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada Senin (6/10/2025).

Oya pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menampik adanya persetubuhan antara Vadel dan Lolly memang terjadi. Namun, ia meminta agar kliennya dihukum sesuai dengan porsi perbuatannya.

"Saya tidak membenarkan apa yang Vadel lakukan. Persetubuhannya iya terjadi. Makanya saya bilang, hukum lah sesuai porsinya,"tutupnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.