Bupati Minahasa Larangan Gratifikasi dan Pungli di Dukcapil, Ini Sanksinya
Alpen Martinus October 08, 2025 04:32 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MINAHASA- Pemerintah Kabupaten Minahasa dibawa kepimpinan Bupati Minahasa, Robby Dondokambey menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih bebas dari gratifikasi dan pungli.

Pungli adalah singkatan dari pungutan liar, yaitu tindakan meminta atau menerima uang secara paksa oleh seseorang atau aparat kepada masyarakat, yang mana pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Tindakan ini sering terjadi dalam pelayanan publik dan bisa dilakukan oleh siapa saja, mulai dari pegawai negeri hingga oknum masyarakat biasa. 

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya. 

Secara sederhana, gratifikasi adalah segala pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas dan profesionalisme pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.

Meskipun tidak ada kesepakatan tersirat atau perjanjian di muka seperti pada suap, gratifikasi tetap dianggap sebagai bentuk korupsi, terutama jika nilainya besar dan tidak dilaporkan.

Melalui surat edaran resmi, melarang keras segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam edaran itu, diarahkan pada pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) yang selama ini menjadi salah satu layanan paling vital bagi masyarakat. 

Dalam edarannya, Bupati menekankan bahwa seluruh layanan Dukcapil diberikan gratis tanpa pungutan biaya kepada masyarakat.

“Larangan gratifikasi dan pungli bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi harus dijalankan oleh seluruh jajaran pemerintah hingga desa dan kelurahan,” ujar Robby.

Menurutnya pelanggaran atas ketentuan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Selain pengawasan internal, Pemkab Minahasa juga mendorong keterlibatan masyarakat, media, hingga organisasi masyarakat untuk mengawasi jalannya pelayanan publik," tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan bila menemukan indikasi suap, gratifikasi, atau pungli di lapangan. 

Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan agar segera ditindaklanjuti.

"Dengan langkah ini, Pemkab Minahasa menegaskan keseriusannya menghadirkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta mengedepankan pelayanan yang cepat, adil, dan bebas diskriminasi," pungkasnya. (FER)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.