Pengedar di Ambakiang Balangan Diringkus Polisi di Rumah, Satu Paket Sabu Diamankan Polisi
Hari Widodo October 14, 2025 12:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Seorang pria diduga pengedar narkoba di Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibekuk jajaran Satresnakoba Polres Balangan.

Pria diduga Pengedar tersebut ialah MA (33), warga desa setempat yang diduga sudah sering mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Awayan. 

MA dibekuk di rumahnya di Desa Ambakiang, pada Rabu (8/10/2025) malam oleh Satresnarkoba Polres Balangan.

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, penangkapan terhadap MA bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.

"Setelah mendapat laporan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA yang berstatus sebagai pengedar narkoba di Desa Ambakiang," terang Iptu Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggeledahan tehadap MA yang saat itu ditemui di rumahnya. Hasilnya didapati satu paket narkotika diduga jenis sabu yang digenggam oleh MA. 

MA juga mengaku kepada pihak kepolisian bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seorang pembeli yang sudah mengatur janji dengannya. 

Satu paket narkotika jenis sabu langsung diamankan dan menjadi barang bukti pada penangkapan tersebut.

Beberapa barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa selembar plastik klip warna bening dan satu unit handphone.

Saat ini MA sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undangn nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Perihal tindak pidana narkoba ini, Iptu Eko pun mengimbau agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut, karena selain bahaya pada kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang sanksinya kurungan penjara hingga denda uang.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.