Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan memanfaatkan program rehabilitasi narkoba.
Menurut dia, rehabilitasi bukanlah bentuk hukuman, melainkan jalan untuk memulihkan kehidupan pecandu agar dapat kembali berkegiatan produktif.
"Kehadiran negara tidak untuk menghukum, melainkan memberi bantuan. Rehabilitasi bukanlah jalan ke penjara, melainkan kesempatan memperbaiki diri," ujar Suyudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selaras dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN menegaskan setiap penyalahguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi. Ini menjadi wujud perlindungan negara terhadap warganya agar mereka bisa pulih secara holistik, baik dari segi medis maupun sosial.
Suyudi mengatakan selama ini banyak warga yang ragu atau enggan melapor karena paradigma lama yang memandang pecandu narkoba sebagai pelaku kriminal semata.
"Kami ingin mengubah pola pikir publik: melapor dan menjalani rehabilitasi bukan berarti anda akan dijebloskan ke penjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan," ucap Suyudi.
Dalam pendekatan baru, BNN menekankan nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Rehabilitasi dilakukan dengan pendekatan medis dan sosial agar pemulihan tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental dan sosial sehingga eks pengguna dapat kembali berfungsi di masyarakat secara penuh.