Ringkasan Berita:
- Mantan Dirut Antam, Arie Prabowo, diperiksa untuk kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.
- Audit internal dan kesaksian Arie jadi rujukan KPK untuk telusuri alur dugaan kecurangan PT Loco Montrado.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Dodi Martimbang dan Siman Bahar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado (LCM).
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) untuk dua tersangka: korporasi PT Loco Montrado dan individu Siman Bahar. Keterangan Arie dan audit internal yang ia inisiasi saat menjabat sebagai Dirut Antam dinilai penting untuk menelusuri skema dugaan kecurangan dalam kerja sama yang telah berlangsung sejak 2017.
“Artinya, tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan pasca-ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
KPK menilai audit internal dan kesaksian Arie sebagai bahan krusial untuk memetakan alur dugaan praktik curang yang dilakukan LCM. Perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan ilegal secara institusional, bukan hanya oleh oknum individu. PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.
“Penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM, termasuk keuntungan-keuntungan yang diperoleh secara institusi,” kata Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang telah menjerat General Manager Unit Pengolahan Antam, Dodi Martimbang, dan pengusaha Siman Bahar. Dodi ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023 dan telah divonis 6,5 tahun penjara.
Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024, namun statusnya dibatalkan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Agustus 2025, meski belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.