Ringkasan Berita:
- Kecelakaan maut di kecelakaan maut di Jalan Raya Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa 14 Oktober 2025 malam.
- Kecelakaan melibatkan dua kendaraan yakni motor dan mobil
- Seorang pengendara motor bernama Landianto meninggal setelah alami kecelakaan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025) malam.
Jarak lokasi kejadian 48 km dari Kota Surabaya, Ibu Kota Provinsi Jatim.
Waktu tempuh 1 jam 5 menit dengan kendaraan bermotor lewat Jl. Tol Surabaya - Gresik.
Insiden tersebut menewaskan pengendara motor.
"Seorang pengendara motor meninggal dunia," ujar Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto.
Diketahui identitas korban bernama Landianto (48), warga Dusun Kedungsumber Barat 2/1, Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpangang, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario Tecno 150 warna putih Nopol W 6578 DR yang dikendarai oleh korban, melaju di Jalan Raya Kedungsumber, dari arah barat ke timur.
Kemudian, korban mendahului sepeda motor yang ada di depannya, pada saat yang bersamaan mobil Daihatsu Grand Max pikap warna silver metalik Nopol S 8870 WH dikemudikan oleh Rojiun (45) warga Sumobito, Jombang, melaju dari arah timur ke barat.
Dikarenakan jarak yang terlalu dekat, dan terjadilah kecelakaan adu banteng, antara keduanya.
Bagian depan sepeda motor mengenai bagian depan sebelah kanan mobil hingga terjadi kerusakan parah.
Kemudian korban pengendara sepeda motor terjatuh mengalami luka pada bagian kepala dan setelah itu di bawa ke RS Wates Husada Balongpanggang guna diberikan pertolongan medis dan dinyatakan meninggal dunia.
Kemudian korban dirujuk ke RS Ibnu Sina Gresik untuk dilakukan VER dan otopsi.
"Saat ini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik," tutupnya.
Dikutip dari Kompas.com menyalip kendaraan lain kerap dilakukan pengendara, ketika hal itu dirasa perlu.
Namun, harus diperhatikan baik-baik cara menyalip dengan benar, agar tidak terjadi kecelakaan.
Di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, mendahului kendaraan lain di jalan raya tidak dilarang.
Hanya saja, ketika akan melakukan akselerasi ini, harus memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Menurut Buku Panduan Safety Driving Astra International yang bekerja sama dengan Kepolisian, setidaknya ada sepuluh cara menyalip dengan aman.
1. Pastikan lampu sein menyala sebelum dan saat menyalip.
2. Pastikan performa mesin masih cukup untuk menyalip.
3. Pastikan lajur kanan dalam keadaan kosong dan aman.
4. Jangan menyalip di tanjakan atau tikungan.
5. Hindari menyalip dari sisi sebelah kiri, jika tidak dalam keadaan darurat.
6. Hindari menyalip kendaraan yang sedang menyalakan lampu sein.
7. Bunyikan klakson maksimal dua kali saat akan menyalip
8. Pantau kendaraan yang ada di belakang melalui kaca spion.
9. Pergunakan gigi lebih rendah, untuk mendapatkan akselerasi yang lebih cepat.
10. Jika saat menyalip tiba-tiba ada mobil dari arah berlawanan, batalkan keinginan menyalip, kemudian kembalilah ke jalur semula dengan tenang.
Bunyi pasal tersebut yaitu, dalam keadaan tertentu, pengemudi yang akan mendahului kendaraan lain, dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini