Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari artis Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, JPU juga mengungkap hal-hal yang memberatkan hukuman Nikita Mirzani. Salah satu hal yang memberatkan itu adalah sikap Nikita Mirzani yang dinilai kurang sopan setiap persidangan.
JPU menilai Nikita kerap ngamuk dan bertindak kurang sopan. Selain itu, ibu tiga anak tersebut juga kerap marah dan memotong penjelasan saksi maupun jaksa.
“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu keadaan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025) melansir Kompas.com.
Tak hanya itu, jaksa juga menganggap Nikita tidak menghargai jalannya sidang. Ia pun dinilai kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain,” kata jaksa.
Lebih lanjut, tindakan Nikita juga disebut telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat di berbagai daerah. Terakhir, catatan hukum Nikita pun turut menjadi pertimbangan memberatkan karena pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum,” tambah jaksa.
Selain mengungkap hal yang memberatkan, JPU juga mengungkap hal yang meringankan hukuman Nikita Mirzani. Salah satunya adalah Nikita kini masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk tiga anak yang menjadi tanggung jawabnya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa.
Sekadar informasi, Nikita dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan dilansir Tribunnews.com.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Nikita itu bermula dari tindakan sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok. Mengetahui hal itu, Reza Gladys langsung menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Awalnya, Reza mengaku berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita. Namun, Reza Gladys jusrtru mengaku mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani. Meski begitu, Reza lantas kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kini, kasus itu masih bergulir di pengadilan. Pihak pengadilan belum memberi putusan resmi terkait kasus tersebut. Meski begitu, JPU telah menuntut hukuman Nikita Mirzani yakni 11 tahun penjara.