Serang (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Banten meminta penyelesaian kasus dugaan kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, melalui restorative justice (RJ).

Pendekatan ini dinilai lebih membangun hubungan antara guru, siswa, dan sekolah, tanpa harus menimbulkan trauma baru.

“Ketika terjadi kekerasan terhadap anak, pendekatannya harus memulihkan, bukan menghukum. Itu bisa dilakukan melalui keadilan restoratif,” kata Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan di Serang, Banten, Rabu.

Ia menegaskan, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mekanisme diversi dan keadilan restoratif menjadi langkah yang diutamakan untuk menyelesaikan kasus anak, termasuk dalam konteks pendidikan.

“Kalau anaknya masih sekolah, kami dorong agar dipulihkan kembali ke sekolah. Gurunya juga bisa introspeksi, dan anaknya mengakui kesalahan,” ujarnya.

Menurut Hendry, kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa bisa jadi bentuk reaksi spontan, namun tetap harus dievaluasi karena tidak mendidik dan bisa menjatuhkan mental anak.

“Mungkin niatnya ingin membina, tapi pembinaan tidak boleh menjatuhkan mental anak,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran satuan tugas di sekolah dalam mencegah kekerasan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, setiap sekolah wajib memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

“TPPK harus aktif bekerja sama dengan guru, orang tua, dan siswa dalam menyusun tata tertib. Jadi, kalau ada pelanggaran, konsekuensinya jelas, tanpa kekerasan,” jelas Hendry.

Komnas Anak Banten juga menilai langkah hukum yang diambil orang tua korban merupakan hak yang sah. Namun, ia berharap prosesnya tidak mengorbankan hak pendidikan anak maupun reputasi sekolah.

“Orang tua boleh melapor, tapi orientasinya harus pada pemulihan, bukan pembalasan. Kami ingin semua pihak belajar dari kasus ini agar sekolah menjadi tempat yang aman, mendidik, dan bebas kekerasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menurunkan tim untuk mengklarifikasi insiden dugaan kekerasan oleh kepala sekolah terhadap salah satu siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penyebab insiden yang sempat memicu aksi mogok belajar para siswa.

Berdasarkan laporan awal, peristiwa itu berawal dari teguran kepala sekolah terhadap siswa yang ditemukan merokok di belakang sekolah.