penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remidium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya

Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Makassar kembali menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan nilai ditaksir mencapai Rp133 juta lebih di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pengungkapan kasus ini setelah tim memperoleh informasi adanya paket mencurigakan diduga berisi rokok ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin merek Smith Bold tanpa pita cukai dengan total 89.600 batang," ujar Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Rabu.

Penangkapan puluhan ribu batang rokok tersebut setelah tim Pengawasan Bea Cukai Makassar melakukan pengawasan rutin terhadap pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) melalui sejumlah perusahaan jasa ekspedisi. Atas perbuatan itu, negara dirugikan senilai Rp86,6 juta lebih.

Kendati demikian, sebagai langkah tindak lanjut, pihak yang bersangkutan selaku pembeli rokok tersebut telah mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan, sesuai mekanisme Ultimum Remedium.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2022. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya membayar sanksi denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melalui skema ini, Bea Cukai Makassar telah memulihkan penerimaan negara sebesar Rp200,5 juta lebih. Jumlah ini jauh melampaui potensi kerugian awal serta menjamin efek jera kepada pelanggarnya sekaligus optimalisasi kas keuangan negara.

Dari barang hasil penindakan tersebut, kata dia, selanjutnya ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ade menegaskan, penindakan dan penyelesaian ini merupakan strategi yang terintegrasi, sebab penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remidium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya.

"Mekanisme Ultimum Remidium ini merupakan langkah efektif dan efisien untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sambil memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku peredaran rokok ilegal," paparnya menegaskan.

Keberhasilan penindakan ini sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam mengimplementasikan pengawasan yang adaptif terhadap modus peredaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta menjalin kerja sama erat dengan penyedia jasa ekspedisi.

"Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan menjaga integritas penerimaan negara," tuturnya menekankan.