Jakarta (ANTARA) - Motif terduga pelaku penggelapan dana perusahaan dealer motor, inisial BAK (44) di Jalan Veteran Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk membayar hutang pinjaman daring (online/pinjol).
"Keseluruhannya buat bayar hutang pinjol," kata BAK dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Rabu.
Pria berusia 44 tahun ini mengaku awalnya untuk menutup usaha yang bangkrut, namun hingga akhirnya uang itu digunakan membayar uang pinjol yang semakin membesar.
"Saya pakai 25 aplikasi pinjol, paling kecil Rp5 juta, paling gede Rp30 juta," ucapnya.
Sementara, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan seluruh dana yang digelapkan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya.
"Kalau untuk motivasinya sendiri ini karena ada kesempatan. Ada peluang dan kesempatan dari jabatannya sehingga pelaku atau tersangka berbuat," ucap Seala.
Sebelumnya, polisi menduga BAK (44) menggelapkan dana perusahaan senilai Rp572,2 juta.
Dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar kurang lebih 572.171.000 berupa kendaraan roda dua sejumlah 22 motor dengan berbagai jenis kendaraan merek Honda.
Pada awalnya PT. Jaya Utama Motor saat itu melakukan kegiatan audit tahunan setiap semester yang dilaksanakan pada Januari 2025.
Saat itu, pelapor yang mengetahui hasil investigasi menemukan dugaan kecurangan oleh kepała cabang dengan melakukan penggelapan uang penjualan unit sepeda motor berbagai tipe dalam kurun waktu Maret sampai Desember 2024.
Pelapor membuat laporan polisi pada Selasa (4/3) pukul 15.55 WIB.
Kemudian, polisi menyelidiki laporan tersebut dengan metode investigasi kejahatan yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (scientific crime investigation/SCI).
Hal itu digunakan lantaran pelaku yang telah bekerja selama dua tahun beberapa kali berpindah tempat dan mengganti telepon seluler (ponsel) dan juga nomor telepon.
Saat melakukan transaksi penjualan kendaraan bermotor, para konsumen sudah melakukan pembayaran baik melalui transfer ataupun melalui pembayaran secara tunai.
Namun, ternyata uang tersebut tidak ditransfer atau disetorkan kepada perusahaan melainkan ke rekening pribadi tersangka atau pelaku.
Polisi menangkap BAK pada Selasa (14/10) sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Taman Suropati Menteng Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 372 juncto 378 dan Pasal 374 tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.