Poin penting:
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kasus pencabulan kiai pada santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek berlanjut.
Berkas kasus kedua pelaku, Masduki (72) dan anaknya, Faisol (37) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek beberapa hari yang lalu.
"Karena sudah dinyatakan lengkap, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera kami limpahkan (tersangka dan barang buktinya). Insyaallah Minggu depan," kata Eko, Rabu (15/10/2025).
Eko menyebutkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana masing-masing pelaku 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hanya saja, jika sebelumnya santriwati yang menjadi korban masing-masing hanya satu orang, kali ini korbannya 5 orang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda membenarkan bahwa berkas kedua perkara sudah lengkap dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Sudah P21, secepatnya tahap 2," kata Rio.
Tahap 2 atau pelimpahan perkara dan barang bukti akan dikoordinasikan Kejari dengan Polres Trenggalek agar sesegera mungkin bisa dilakukan.
"Untuk perkara an. Masduki sudah di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Agustus 2025, untuk perkara An. Faisol sudah P21 juga pada tanggal 22 September 2025," pungkasnya.