Laporan Wartawan Tribunjatim Network, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam rapat paripurna, yang digelar pada rabu (15/10/2025) seluruh fraksi di DPRD menyetujui dan sepakat terhadap rancangan Perda ini.
Perda ini merupakan landasan nomenklatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, diantaranya seperti pembentukan badan riset dan inovasi daerah (BRIDA) dan peningkatan kelas BPBD Bojonegoro yang semula di kelas B naik tingkat menjadi kelas A.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah serta penyelarasan dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan daerah.
"Melalui Perda ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat, memberikan perlindungan, serta menyejahterakan masyarakat Bojonegoro," ujar Wahono.
Bupati menjelaskan dalam perda ini salah satunya memuat tentang pembentukan Badan Riset Dan Inovasi Daerah (Brida). Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pembentukan BRIDA, lanjut Bupati, didasarkan pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Dengan demikian, nomenklatur BRIDA resmi masuk dalam struktur perangkat daerah untuk memperkuat riset dan inovasi di tingkat daerah.
"Melihat kondisi saat ini, tantangan kedepan semakin kompleks, mulai dari segi teknologi yang semakin berkembang, sehingga kita perlu membentuk suatu badan riset, untuk kajian, penelitian, yang mana hal itu kemudian dapat meningkatkan layanan bagi masyarakat," jelasnya.
Selain pembentukan BRIDA, Pemkab Bojonegoro juga melakukan penataan kelembagaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurut Wahono, cakupan wilayah Kabupaten Bojonegoro sangat luas dengan potensi bencana yang beragam. Seperti banjir tahunan Bengawan Solo, angin puting beliung, banjir bandang, hingga potensi bencana yang ditimbulkan dari industri migas yang ada.
"Melihat kondisi ini, perlu adanya penyesuaian dan peningkatan di BPBD, (dari yang semula tipe B) menjadi tipe A sehingga layanan terhadap masyarakat pada kondisi tertentu dapat dilakukan dengan cepat dan efektif," tegasnya.
Selain itu, Perda ini tambah Wahono merupakan penyesuaian dari peraturan daerah yang terdahulu.
"Perda yang lama itu tahun 2016, ini merupakan penyesuaian ke tiga, yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik," tutupnya.
Penetapan Perda nomor 13 tahun 2016 ini mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Bojonegoro. Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengemukakan setelah Perda ini disahkan, Dia berharap Pemkab Bojonegoro untuk segera melaksanakan percepatan dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Kita mendorong agar segera melaksanakan, karena ini merupakan upaya dari Pemkab Bojonegoro dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat," kata Umar.
Umar menjelaskan peningkatan status BPBD ke tipe A adalah langkah progresif yang tujuannya agar layanan terhadap masyarakat dapat berjalan secara cepat dan efektif.
Selain itu, pembentukan Brida juga dinilai Umar sangat penting dalam perencanaan program yang akan dicanangkan agar tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan situasi perkembangan zaman.
"Sebab suksesnya suatu program tidak terlepas dari perencanaan yang bagus, tentu dengan dibentuknya badan riset ini, diharapkan mampu membantu kinerja pemerintah sehingga program yang dicanangkan dapat dirasakan langsung sehingga mampu mensejahterakan masyarakat," tutupnya. (adv)