Grid.ID – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025) itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Berdasarkan jadwal resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembelaan.
“Tanggal sidang: Kamis, 16 Oktober 2025. Pukul: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: Untuk Pembelaan,” demikian dalam keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.
Sidang hari ini menjadi kesempatan bagi Nikita dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 9 Oktober 2025 lalu, Nikita sempat mengatakan bahwa dirinya tengah mempersiapkan pleidoi secara bertahap.
“Pleidoi minggu depan lagi nyicil sedikit-sedikit, kan dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pleidoi lagi,” ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski menghadapi ancaman hukuman berat, ibu tiga anak itu tetap menunjukkan sikap optimistis dan yakin tidak bersalah.
“Harus (optimis) karena kan memang enggak ngelakuin. Enggak makanya tadi gue mau nanya sama yang mulia (hakim) apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang-ngarang, kan harus sesuai BAP, dan fakta persidangan,” kata Nikita.
Perempuan 39 tahun ini juga menilai ada beberapa hal dalam tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
“Tapi ditambah-tambahin, ditambah-tambahin, ya sudahlah yang penting sudah selesai,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.
Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.