TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kuli bangunan berinisial M (50) dan W (37) melakukan penganiayaan terhadap sepasang kekasih inisial JM (40) dan PJ (40).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Camar Elok, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (6/10/2025).
Kapolsek Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban mendatangi kediaman orang tuanya.
Di sana mereka mencoret dinding dan pagar rumah untuk menyampaikan aspirasi terkait masalah keluarga.
"Aspirasinya rasa kesal atau kecewa terhadap ayahnya (PH), masalah keluarga," ucap Agus dalam keterangan Kamis (16/10/2025).
Lalu, ketika sedang mencoret dinding dan rumah, pelaku M dan W diminta oleh orang tua untuk menghapus coretan tersebut.
Cekcok di antara dua korban dan dua pelaku pun tak terhindarkan.
Ketika cekcok itulah, dua korban didorong dua pelaku hingga masuk ke selokan dan membentur tembok.
"Korban JM mengalami luka terbuka di bagian depan kepala dan mendapatkan tujuh jahitan, korban PJ mengalami pendarahan otak dan tulang belakang hingga dilakukan perawatan medis di RS Atma Jaya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.