TRIBUNJATIM.COM - Satpol PP membongkar kembali bangunan milik Ari Setiawan (45) yang menutup jalan umum di Jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025).
Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP datang dengan alat berat dan didampingi oleh pihak kelurahan serta aparat kepolisian.
Satpol PP telah memberi surat somasi kepada Ari yang menutup akses jalan umum sebelum dilakukan pembongkaran.
Kini Satpol PP Kota Semarang mengancam akan membawa permasalahan Ari ke ranah hukum jika nekat menutup jalan umum lagi.
Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, memperingatkan agar Ari tak membuat bangunan yang menutup fasilitas umum karena bisa diseret ke ranah hukum.
"Kami akan bawa ke ranah hukum (kalau dibangun lagi)," kata Marthen saat ditemui di lokasi, Kamis (16/10/2025).
"Ini memang jalan untuk umum," lanjut Marthen.
Marthen meminta agar Ari mempunyai komunikasi yang baik dengan warga sekitar untuk menghindari kesalahpahaman.
"Kalau mau bangun ya izin," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), tim gabungan sempat membongkar penutup seng di jalan tersebut.
Namun, di hari yang sama, pemilik bangunan kembali menutup jalan dengan bahan besi.
Marthen menjelaskan, ini kali kedua pihaknya melakukan pembongkaran di lokasi yang sama.
Meski tidak ada surat pernyataan tertulis dari Ari, ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Feeling saya, beliau tidak akan membangun lagi," ucapnya.
"(Seandainya dibangun lagi?) Ya nanti kita duduk bareng lagi bukan penegakan Perda lagi, nanti biar sesuai dengan hukum," lanjutnya.
Kedatangan Satpol PP Kota Semarang disambut gonggongan anjing saat membongkar bangunan milik Ari yang menutup jalan umum.
Meskipun digonggongi anjing, petugas tetap melanjutkan proses pembongkaran bangunan yang menghalangi akses jalan bagi warga.
Marthen menyampaikan bahwa proses pembongkaran berjalan lancar tanpa hambatan.
"Hari ini kita sudah bisa membuka akses yang ditutup oleh saudara Ari," kata Marthen.
Material bangunan milik Ari akan dipindahkan ke tepi jalan agar tidak mengganggu aktivitas warga.
"Agar warga bisa melakukan aktivitas kembali," ujarnya, mengutip Kompas.com.
Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Heru Dianto, mengungkapkan bahwa warga menyambut baik tindakan tegas dari Satpol PP.
"Ini mungkin apa tindakan yang membuat yang dikecewakan jadi apa jadi ada terpuaskan tersendiri," kata Heru saat ditemui di lokasi, Kamis (16/10/2025).
Ia berharap setelah pembongkaran ini, warga sekitar dapat kembali hidup damai dan rukun.
"Mudah-mudahan tidak berulang lagi," ujarnya.
Ari yang sebelumnya tetap ngeyel untuk memblokir jalan umum warga itupun terpaksa pasrah sembari sesekali merekam.
Gelagatnya terekam lewat penelusuran Tribun Jateng di lapangan.
Pembongkaran tampak dilakukan menggunakan alat berat.
Sementara itu, sejumlah petugas tampak berlalu-lalang menyingkirkan ram besi tersebut.
Tampak sejumlah material lain juga disingkirkan seperti seng, bambu, serta tumpukan hebel.
Sementara itu, Ari terlihat pasrah dengan pembongkaran sambil didampingi istrinya yang merangkul pundak sang suami.
Sesekali Ari juga terlihat mengarahkan pengemudi alat berat untuk menuju titik-titik pembongkaran.
Ari juga sesekali terlihat naik ke lantai 2 rumahnya untuk mendokumentasikan pembongkaran pagar tersebut.
Sebelumnya, warga sekitar, Bowo (43), mengatakan bahwa penutupan jalan oleh Ari sangat merugikan warga karena jalan tersebut merupakan jalur utama bagi aktivitas harian.
"Itu seharusnya jalan umum," kata Bowo kepada Kompas.com.
Selama jalan tertutup, kendaraan seperti mobil sampah dan penjual air harus memutar jauh untuk menjangkau rumah-rumah warga.
"Jadi ya sangat mengganggu lah," ujar dia.
Tidak hanya itu, warga juga terganggu oleh bau busuk dari barang-barang rongsokan yang dikumpulkan di area yang menutup jalan tersebut.
"Jadi setiap hari itu bau sampah. Sampai kami tak berani mengadakan acara di rumah kami," lanjut Bowo.
Bowo berharap agar jalan tersebut bisa kembali difungsikan seperti semula dan tidak lagi digunakan sebagai tempat penyimpanan rongsokan.
"Itu kan ditutup, kami takutnya digunakan untuk mengumpulkan barang rongsokan," keluhnya.
Kini Satpol PP Kota Semarang membongkar bangunan milik Ari pada Kamis (16/10/2025).
Akses jalan umum di Jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, yang selama ini tertutup, akhirnya kembali.