Jakarta (ANTARA) - Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan gelar perkara khusus kasus kematian diplomat muda tersebut ke Bareskrim Polri.

“Kami mengajukan surat ke Bareskrim adalah untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus,” kata anggota tim pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Mira Widyawati, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Selain mengajukan permintaan gelar perkara khusus, Mira mengatakan bahwa pihaknya juga menanyakan perkembangan surat yang mereka sampaikan berisi permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru ke Bareskrim Polri.

“Tadi jawabannya (dari Biro Wasidik) sedang dibuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan laporan kemajuan,” katanya.

Dia mengatakan, upaya-upaya ini dilakukan tim kuasa hukum agar misteri kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu bisa terungkap secara jelas.

Keluarga Arya Daru, ujar dia, meyakini bahwa kematian almarhum bukan karena bunuh diri.

“Kami tim kuasa hukum ingin menindaklanjuti atau membuka kembali kasus ini seterang-terangnya karena ini negara hukum. Negara hukum bukan negara mafia hukum. Artinya, kami tetap harus membongkar ada apa di balik ini semua karena kita semua tahu bahwa kematian almarhum ADP banyak misteri dan kejanggalan,” kata Mira.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan mengasistensi kasus kematian Arya Daru yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Diketahui, Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 08.10 WIB.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Arya Daru tanpa keterlibatan orang lain. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.