Ringkasan Berita:
- Seorang pemuda tewas dikeroyok lima orang saat konser hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya, karena dituduh memakai tiket palsu.
- Korban sempat dibawa ke Bozem Gadukan dan rumah FS sebelum akhirnya meninggal di rumah sakit.
- Empat pelaku ditangkap, satu masih buron. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - 4 pemuda ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang penonton konser musik hardcore di Pasar Tunjungan, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Korban berinisial RPAF (22) tewas setelah dianiaya secara brutal oleh lima orang tersangka berinisial D, Z, FA, FS dan H.
Tersangka H hingga kini masih buron.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto, insiden bermula pada Rabu (24/9/2025), saat korban menghadiri konser hardcore di lantai dua Pasar Tunjungan.
Tersangka D yang merupakan panitia acara, mencurigai tiket korban palsu, karena ukuran kabel ties berbeda. Korban dipanggil dan diinterogasi.
“Tersangka D, yang jadi panitia, curiga tiket korban palsu karena ukuran kabel ties berbeda,” ujar Suroto, Kamis (16/10/2025).
Saat membantah tuduhan, D dan Z langsung memukulnya. Meski sempat ditegur oleh penyelenggara, aksi kekerasan tetap berlanjut.
Korban kemudian dibawa paksa ke kawasan Bozem Gadukan oleh kelima pelaku.
Di lokasi tersebut, korban kembali dianiaya secara bergantian.
“Pelaku menampar, memukul dan menendang korban bergantian,” jelas Suroto.
Para pelaku juga menuntut pengembalian uang sebesar Rp500 ribu, yang mereka anggap sebagai kerugian akibat tiket palsu.
Setelah mengakui bahwa tiketnya palsu, korban justru semakin menjadi sasaran kekerasan.
Kemudian, korban dibawa ke rumah FS untuk dibersihkan seadanya.
Ayah FS yang melihat kondisi korban, mendesak agar segera dibawa ke rumah sakit.
Sesampainya di rumah sakit, korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Sayangnya, nyawa RPAF tidak tertolong. Para pelaku meninggalkan korban dengan dalih akan menghubungi keluarga dan melapor ke polisi, namun tidak pernah kembali.
Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV, pakaian berdarah dan keterangan saksi.
Tersangka Z ditangkap lebih dulu, disusul D pada 2 Oktober 2025, FA pada 9 Oktober 2025, dan FS pada 11 Oktober 2025. Sedangkan tersangka H masih dalam pencarian.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.