TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 11 warga binaan yang telah berkelakuan baik.
Mereka mulai dibebaskan dari ruang tahanan pada Kamis (16/10/2025).
Kepala Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang, Fonika Affandi mengatakan, bebas bersyarat ini diberikan kepada warga binaan selepas memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan.
Syarat tersebut berupa berkelakuan baik minimal selepas menjalani 2/3 masa tahanan.
"Mereka kemudian diantarkan ke Balai Permasyarakatan untuk diserah terimakan," katanya dalam keterangan tertulis.
Fonika menyebut, selepas dibebaskan, para tahanan harus memenuhi berbagai persyaratan lainnya yakni harus melapor selama satu bulan sekali.
"Ya setelah jadi klien, mereka akan dikenakan wajib lapor sebulan sekali," katanya.
Untuk bekal para tahanan selepas keluar dari penjara, Fonika memberikan bantuan beras. "Ya sebagai bekal pulang," ucapnya.
Ia berpesan kepada para mantan warga binaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ia menambahkan, mereka harus ada kemauan untuk berguna di tengah-tengah masyarakat.
"Jaga diri baik-baik. Gunakan illmu yang sudah diperolah di lapas untuk memberikan manfaat kepada masyarakat," imbuhnya. (Iwn)