TRIBUNJATENG.COM, PATI – Aktivis Pati, Cahya Basuki alias Yayak Gundul, berencana menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan pembubaran DPRD Pati.
Aksi tersebut rencananya bakal digelar pada 10 November 2025 mendatang.
Pamflet digital mengenai ajakan unjuk rasa ini sudah tersebar di media sosial.
Namun demikian, Yayak Gundul mengaku belum memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian. Sebab, pihaknya masih mendiskusikan rincian tuntutan-tuntutan lainnya.
Salah satu pemicu aksi demonstrasi ini adalah kecurigaannya bahwa DPRD Pati saat ini memihak suara sebagian kelompok saja terkait Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati.
“Kami menduga, daripada mewakili seluruh warga Pati, anggota DPRD Pati lebih memihak sebagian masyarakat. Mulai Agustus kemarin, sebagian masyarakat lainnya tidak didengarkan. Itu alasannya,” tegas dia, Kamis (16/10/2025).
Terpisah, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo. Mempersilakan siapa saja, termasuk Yayak Gundul, untuk menyampaikan pendapatnya.
“Hak masyarakat untuk berpendapat. Sah-sah saja, kok. Tidak dilarang,” kata politikus PDIP ini.
Namun demikian, Bandang mengingatkan, DPRD adalah lembaga yang dilindungi undang-undang. Tidak semudah itu untuk membubarkannya.
“Membubarkan BPD di tingkat desa saja tidak semudah itu. Tetapi berpendapat itu sah saja, tidak ada yang melarang. Tapi saya harap pendapat itu yang logis dan masuk akal saja, lah. Kita ini di negara hukum dan Mas Yayak Gundul orang yang tahu hukum, saya tahu itu. Mak saya harap statemen beliau juga berdasarkan hukum lah,” ucap dia.
Ditanya apakah hal ini bisa dimaknai sebagai bentuk intimidasi menjelang rapat paripurna yang membahas temuan Pansus Hak Angket, Bandang enggan menyimpulkan demikian.
Dia meminta masyarakat atau pihak media sendiri yang menilai.
“Intimidasi sebelum paripurna atau apa, silakan teman-teman yang menilai. Yang jelas, wewenang membubarkan DPRD bukan wewenang kami atau Yayak Gundul, tapi wewenang undang-undang,” tandas dia. (mzk)