TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) di Jawa Tengah terus meningkat.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, penerimaan PAP terus meningkat dari Rp 17,05 miliar pada tahun 2013 menjadi Rp 18,99 Miliar pada tahun 2024.
Hingga bulan September 2025 penerimaan PAP mencapai Rp 15,6 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, realisasi pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan itu berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun.
Menurutnya, selama tiga tahun selama tiga tahun terakhir penyumbang terbesar pemanfaatan PAP adalah PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina.
"Tercatat hingga September 2025, PDAM menyumbang 35,56 % , Indonesia Power 27,24 % , Pertamina 21,01 % , dan Lain-lain 15,7 % ," ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Bahkan tingginya pendapatan pajak di sektor tersebut, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat ingin belajar menggali potensi pendapatan asli daerah melalui Pajak Air Permukaan (PAP).
Anggota DPRD Provinsi rela datang ke Pemprov Jateng untuk mempelajari hal tersebut.
Kunjungan rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan ditemui langsung oleh Sekda Jateng Sumarno.
Evi mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, membuat daerah harus berusaha keras mencari sumber pendapatan lain. Pihaknya pun melakukan penelusuran data sumber pendapatan daerah.
DPRD Sumbar menemukan data bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan.
"Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP," kata Evi Yandri.(rtp)